Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasionalSumut

Polisi Amankan 150 Kg Tembakau Gorila dan 9 Pelaku

×

Polisi Amankan 150 Kg Tembakau Gorila dan 9 Pelaku

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BANDUNG – Polrestabes Bandung beserta Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat dan Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil mengungkap kasus industri rumah tembakau gorila. Dalam kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti tembakau sintetis itu seberat ratusan kilogram.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, pengungkapan kali ini merupakan penangkapan terbesar di indonesia.

“Pertama, kita melakukan penangkapan di suatu hotel di Jalan Pasirkaliki, kemudian di situ didapatkan 2 kilogram barang bukti tembakau gorila atau tembakau sintetis,” ujar Ulung di Polrestabes Bandung, Senin (23/11/2020).

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, polisi langsung bergerak menuju beberapa lokasi. “Lalu dilakukan pengembangan lagi di Hotel Samala, Jakarta. Kemudian, dilakukan pengembangan lagi di suatu hotel di Cinunuk, Kabupaten bandung,” tutur Ulung.

Baca Juga:   Pancasila Benteng Bangsa dalam Menghadapi Ancaman Idiologi Asing

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 150 kilogram dalam kemasan siap edar.

“Dikembangkan lagi di apartemen Kalibata dan berhasil menyita barang bukti sebanyak 50 kilogram. Kemudian dilakukan pengembangan juga di apartemen di Bekasi mendapatkan barang bukti sebesar 100 kilogram,” jelasnya.

Sebanyak sembilan tersangka diamankan petugas kepolisian, mulai dari pembuat, pengedar, hingga otak dari kasus tersebut. HF, HS, ARB, BCL, BCH, SM, AN, RD dan AA.

“Sebanyak 150 kilogram tembakau sintetis yang siap edar dan juga bahannya sekitar 2 kilogram yang terdiri dari MDM atau pinaka,” tuturnya.