Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Amankan Pengedar Narkoba dan BB 312 Gram

×

Polisi Amankan Pengedar Narkoba dan BB 312 Gram

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA – Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara berhasil menggagalkan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Kali ini pengrebekan yang di lakukan membuahkan hasil yang memuaskan. Selain bandar narkoba yakni, Sukri alias Cuket (42), polisi juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 312 gram.

Tersangka Sukri alias Cuket (42) merupakan warga Longbet Kelurahan Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara. Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis, melalui Kasat Narkoba, AKP Sastrawan Tarigan, membenarkan kejadian tersebut, Senin (1/2/2021).

Disebut Sastrawan, penggrebekan sarang narkoba di lakukan dengan masiv, puluhan personil di kerahkan saat penangkapan bandar sabu di Longbet. Ini semua berdasarkan informasi masyarakat yang sudah sangat resah. Penyergapan di lakukan Rabu (27/01)sekira pukul 11.00 Wib.

Baca Juga:   Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan

“Sukri alias Cuket di ringkus di rumah mikiknya di Longbet Keluraha Pangkalan Dodek Lama, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara,” jelas Kasat.

Saat dilakukan penangkapan Cuket, ditemukan 3 bungkus besar sabu dan satu bungkus ukuran kecil, satu bungkus ukuran sedang di bungkus plastik transfaran (8 gram), satu bungkus ukuran 1 gram, 2 timbangan elektrik, 1 handphone, uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Kini tersangka Sukri alias Cuket masih mendekam di sel tahanan Polres Batubara dan barang bukti di amankan petugas Satnarkoba Polres Batubara guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka di jerat dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 dan 112, di jerat dengan hukuman di atas 5 tahun penjara maksimal seumur hidup,” ucapnya. (MS10)

Baca Juga:   Kejagung Periksa Tiga Saksi Korupsi Jiwasraya