Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Amankan Seorang Pria di Tanjungbalai yang Ancam Bunuh Tetangganya

×

Polisi Amankan Seorang Pria di Tanjungbalai yang Ancam Bunuh Tetangganya

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengancaman pembunuhan sambil mengejar tetangganya sendiri dengan menggunakan sebilah parang.

Akibatnya korban yang merasa ketakutan karena nyawanya terancam melarikan diri ke kantor Polisi untuk meminta bantuan. Ia kemudian melaporkan pelaku yang diketahui bernama Daniel Simanjuntak (29) itu ke Polsek Datuk Bandar, berdasarkan laporan Polisi nomor LP / B / 57 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 20 Juni 2022.

Adapun korban pengancaman tersebut bernama Arjuna Hasri Sitorus (25), seorang pegawai negeri sipil yang ditinggal di Jalan Anwar Idris, komplek Pepabri Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai. Ia tinggal bertetangga dan masih satu kompleks dengan pelaku.

Baca Juga:   Pelaku Penganiayaan Siska dan Rizky Dijerat Hukuman 12 Tahun Penjara

“Pelaku diduga sakit hati kepada korban karena sebelumnya ketahuan saat mencuri ayam milik korban beberapa waktu lalu,” kata Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).

Saat itu, pelaku melihat korban, ia langsung teringat aksi pencurian yang dilakukannya beberapa waktu lalu dan diketahui oleh korban.

“Merasa tak senang dan sakit hati, pelaku mengatakan kepada korban yang sedang memegang sebilah parang sambil mengatakan ‘kubunuh kau’. Karena ketakutan, ia pun lari dan langsung dikejar pelaku,” kata Dahlan.

Aksi pengancaman itu dilakukan pelaku pada Sabtu (18/6) malam sekitar pukul 23:45 WIB. Setelah dilaporkan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menciduk pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian ini pada Selasa (21/6) kemarin.

Baca Juga:   Nyaris Pukul Ketua Panwascam, Akhyar Terancam Pidana Pemilu

Kini, pelaku berpotensi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 jo pasal 335 Ayat (1) dari KUHPidana. Polisi juga mengamankan sebilah parang besi yang digunakan pelaku. (MS10)