Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimNasional

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe Karaoke

×

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Kafe Karaoke

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LOMBOK BARAT – Praktek prostitusi di salah satu kafe dan karaoke di kawasan Batulayar dibongkar jajaran Satreskrim Polres Lombok Barat (Lobar), Senin (18/1) lalu.

Seorang diduga mucikari berinisial NN bersama seorang partner song yang sedang melakukan hubungan seksual dengan lelaki hidung belang turut diamankan.

Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Dhafid Shiddiq, menyebut bahwa kafe itu bahkan menyediakan sarana prostitusi.

“Berdasarkan informasi yang diterima unit PPA Sat Reskrim Res Lobar bahwa kafe itu kerap menjadi tempat prostitusi. Kemudian dibackup oleh tim Puma polres Lobar, langsung ke lokasi. Didapati seorang laki-laki sedang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang merupakan partner song di kafe ini,” ungkapnya.

Baca Juga:   Gubernur Edy Rahmayadi Minta Pemkab Segera Pindahkan Warga dari Bantaran Sungai

Ia menjelaskan, pengunjung yang ingin memesan partner song untuk diajak berhubungan intim akan melalui NN lebih dahulu.

Soal tarif yang dipatok oleh mucikari itu untuk sekali main dari kisaran Rp 3 juta ke atas.

Setelah sepakat dengan harga, pengunjung bisa berhubungan dengan partner song itu di ruang yang disediakan di kafe itu.

Pembayarannya pun ditransfer ke rekening mucikari untuk selanjutnya diberikan bagian kepada partner song yang melayani pengunjung itu.

“NN sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sepasang laki-laki dan perempuan tersebut juga sedang dimintai keterangan secara intensif,” katanya.

Diduga praktek bisnis lendir ini sudah berlangsung lama di kafe itu. Selain tiga orang itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom yang sudah terpakai dan beberapa kondom yang belum terpakai.

Baca Juga:   Permudah Pahami Kondisi Bayi dan Ibu Hamil, Bupati Sergai Minta Kader Posyandu Rapikan Data

“Untuk NN selaku mucikari yang telah ditetapkan menjadi tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP jo Pasal 506 KUHP,” tandasnya.

(MS9/Siberindo)