Scroll untuk baca artikel
EkonomiHeadlineHukrimNasional

Polisi Gerebek Ruko Penimbun Obat-obatan Covid-19 di Kalideres-Jakbar

×

Polisi Gerebek Ruko Penimbun Obat-obatan Covid-19 di Kalideres-Jakbar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | JAKARTA–Polisi menggerebek sebuah ruko di Kalideres, Jakarta Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan obat-obatan terkait Covid-19, Senin (12/7/2021).

“Kita berada di salah satu ruko di mana terindikasi kami melihat beberapa fakta yang kami temukan dari hasil penyelidikan ada indikasi penimbunan (obat),” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam keterangannya.

Tak hanya menimbun, Ady menduga pelaku juga berupaya untuk memainkan harga obat demi meraup keuntungan.

Apalagi, kata Ady, saat ini obat-obatan terkait Covid-19 menjadi barang yang dicari dan dibutuhkan masyarakat di tengah pandemi.

“Kami melihat di sini bahwa fakta-fakta yang ditemukan di lapangan ada upaya-upaya untuk menaikkan harga dari harga eceran tertinggi,” ujarnya.

Baca Juga:   BCA Salurkan Pinjaman Rp30 Miliar ke UMKM Lewat Akseleran

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan obat Azithromycin 500 mg sebanyak 730 boks. Sesuai aturan harga obat ini semestinya Rp1.700 per tablet, namun ada dugaan akan dinaikkan menjadi Rp3.350 per tablet.

Selain obat Azithromycin 500 mg, masih ada lagi obat-obatan pendukung yang ditimbun dalam gudang milik PT ASA, di antaranya paracetamol, dan obat-obatan lainnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menyebut rencananya obat yang ditimbun ini akan disebar ke wilayah di Jabodetabek dan kota-kota lain di pulau Jawa.

“Ini rencana disebar ke wilayah Jabodetabek, namun karena ada indikasi penimbunan ya kita akan usut. Agar obat ini bisa sampai ke warga yang membutuhkan,” ucap Joko.

Baca Juga:   Cegah Covid19, Polres Sergai Bersama TNI Dan Satpol PP Gelar Patroli Gabungan

Sejauh ini, ada tiga orang saksi yang akan diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Mereka yang diperiksa itu adalah YP selaku sebagai Direktur, MA selaku apoteker, dan E selaku kepala gudang.

“Saat ini kami sudah masuk dalam tahap penyidikan terkait kasus tersebut ,” kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi.

Dalam kasus ini, para tersangka dapat dijerat dengan pasal 107 Jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau pasal 62 ayat 1 Jo pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 14 Jo pasal 5 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Baca Juga:   Peringatan Hari Ibu di Taput, Nawal Lubis Beri Bantuan ke Lansia dan Anak-anak Stunting