Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Miliki Ganja 15 kg Siap Edar, Polisi Ringkus Kurir dan Pengedar

×

Miliki Ganja 15 kg Siap Edar, Polisi Ringkus Kurir dan Pengedar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | PADANGSIDEMPUAN-Polisi menangkap kurir dan pengedar narkoha jenis ganja yakni, MT alias Ulup (50) dan AD alias Inneng (23) pada dua lokasi terpisah. Dari keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti 15 Kg ganja siap edar.

Kapolres Padangsidempuan AKBP Juliani prihartini melalui kasatres Narkoba AKP Sammailun Pulungan mengatakan, sebelumnya polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di depan halte Kelurahan Kayu Ombun, Sidimpuan Utara, Selasa lalu sekira pukul 05.30 WIB.

“Berdasarkan cirri-ciri yang disebutkan, petugas langsung melakukan penangkapan tersangka Ulup yang mengendarai becak bermotor,” kata AKP Sammailun, Jumat (30/10/2020).

Setelah pria berinisial MT alias Ulup warga Warga Jalan Sudirman Gang Seroja, diamankan petugas melakukan penggeledahan tas yang ada di atas becak. Tak dinyana, ternyata dalam tas tersebut berisi 15 bal daun ganja yang dibungkus lak ban kuning.

Baca Juga:   KPK Periksa Mantan Sekda, Istri Kadisdik dan Ajudan Walikota

Petugas kemudian menginterogasi Ulup yang berprofesi sebagai penarik becak bermotor. Pengakuannya, barang itu milik AD alias Inneng (23) warga Jalan H.Umar Nasution Ujung, Kelurahan Kayu Ombun, yang memberikannya upah Rp500 ribu.

Mengetahui Ulup ditangkap, tersangka AD sempat menghilang dari kediamannya. Namun Kamis (29/10/2020) tersangka AD diciduk polisi ketika melintas di Jalan Merdeka, Padangsidimpuan.

Tersangka AD tak mengelak dan mengakui jika ganja itu miliknya yang dibeli dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang hendak dijual di Kota Padangsidimpuan.

Namun, dalam kasus ini tersangka AD, masih hanya sebatas pekerja dengan upah Rp300.000 perkilogram. Seorang bandar yang kini sudah teridenfikasi masih dalam pengejaran kepolisian.

Baca Juga:   Mengaku Jadi Korban Persekusi Dan Kekerasan Di Silaen, Pekerja Ini Laporkan Anggota DPRD Toba ke Poldasu

Atas perbuatannya kedua tersangka Ulup dan AD dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 111(2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara . (MS10)