Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Septor dan Penadahnya

×

Polisi Ringkus Pelaku Pencuri Septor dan Penadahnya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | MEDAN – Aparat kepolisian Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi dibeberapa daerah. Saat ini, petugas berhasil meringkus pelaku dan penadah barang curian.

Dua pelaku yang diamankan, yaitu Rahmadani alias Rahmad (24), pelaku warga Jalan Tali Serayu, Desa Saentis, dan Hilda (45), penadah warga Jalan Abadi, Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasus curanmor ini terkuak berdasarkan laporan korban yang merupakan ibu rumah tangga bernama Nurlela (32) warga Desa Sampali.

“Dalam keterangan ibu rumah tangga ini mengaku telah kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5496 AGR yang terparkir saat belanja,” tutur Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo, Sabtu (12/10).

Baca Juga:   TRAFFIC LIGHT| Senin Pagi, Lalin di Medan Terpantau Padat

Aris mengungkapkan, dari laporan yang diterima personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelakunya.

Petugas menangkap tersangka Rahmad di Jalan Kamboja, Tanah Garapan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Kamis (10/10) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat diperiksa tersangka mengakui telah melakukan tindak curanmor sebanyak lima kali di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Lalu, sepeda motor milik korban dijual kepada tersangka Hilda sebesar Rp 3 juta.

“Namun, pada saat petugas meminta pelaku menunjukkan lokasi barang curian dijualnya, ia berupaya melarikan diri. Petugas memberikan peringatan tapi tidak diindahkan hingga akhirnya petugas menembak kaki pelaku,” terang Aris.

Baca Juga:   BNNP Sumut Musnah Narkoba Pakai Mesin Incinerator

Kedua tersangka sudah ditahan di Polsek Percut Sei Tuan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkas Aris.