Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Tanjungbalai

×

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Bocah 8 Tahun di Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polisi menangkap seorang pria berinisial DSM (25) warga Tanjungbalai Selatan, Sumatera Utara (Sumut) karena mencabuli seorang bocah berusia 8 tahun yang masih duduk di kelas II SD.

Kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban setelah mendapat pengakuan yang mengejutkan dari anak perempuannya. Laporan diterima berdasarkan nomor LP / B / 260 / VIII / 2022/ SPKT/Polres Tanjungbalai, tanggal 8 Agustus 2022.

“Setelah dilaporkan oleh ibu korban kami langsung cepat melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).

Eri mengatakan kasus tersebut terungkap saat korban bercerita kepada ibunya setelah ia mengeluh sakit pada bagian perut dan kemaluan yang ternyata sebelumnya atas aksi cabul yang dilakukan pelaku.

Baca Juga:   Selain Kurir, Penarik Betor '60 Kg Sabu' Juga Turut Mengedarkan

Pelaku merupakan orang dekat korban dan masih bertetangga. Sebab korban sering membeli jajan di warung yang dijaga pelaku.

“Menurut keterangan korban kepada ibunya bahwa sewaktu korban membeli jajan di kedai terlapor, korban diajak ke kamar oleh tersangka,” lanjut Eri.

Dari sinilah pelaku memperkosa bocah perempuan tersebut. Di dalam kamarnya, pelaku melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Perbuatan tersebut terjadi satu kali pada hari Minggu, (7/8) kemarin.

“Setelah peristiwa tersebut diceritakan korban. Ibunya langsung membuat laporan ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Saat ini perlu sudah diamankan. Ia terancam dijerat melanggar Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (MS10)

Baca Juga:   Tiga Terdakwa Jual Beli Vaksin Sinovac Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara