Tanjungbalai – Polsek Sei Tualang Raso berhasil menangamnkan dua pria pelaku pencurian sekaligus penadah mesin atau alat penangkap udang milik nelayan. Mereka ditangkap pada Selasa (1/8) kemarin tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial S alias Garbok (54) warga Pasar Baru, Tualang Raso Tanjungbalai. Sementara rekannya penadah berinsiial SY alias Ongah (35) warga Pasar Baru Tanjungbalai.
Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu AE Rambe mengatakan sebenarnya belaku Garbok beraksi bersama dua orang rekannya yang saat ini masih dilakukan pengejaran.
“Karena barang yang dicuri oleh Garbok sudah sempat dijual ke penadah SY maka keduanya kita amankan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawnan, Kamis (3/8/2023).
Diterangkan Kapolsek bahwa kronologi kejadian bermula pada Senin (24/7) lalu mesin boat milik korban bernama Ali dilettakkan di depan rumahnya.
Aksi yang dilakukan oleh para pelaku ini terekam CCTV dekat rumah korban dan diketahui pelakunya bernama Garbok.
“Mesin curian tersebut dibawa menggunakan becak barang. Atas kejadian itu korban rugi Rp 9 juta,” ujarnya.
Berdasarkan pengaduan dari pelapor selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, didapat info dari masyarakat bahwa pelaku baru pulang melaut dan sedang berada dirumahnya di Jl. Benteng, Pasar Baru dan langsung dilakukan penangkapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dari tersangka bahwa barang tersebut di jual tersangka kepada SY Als Ongah seharga Rp. 555 ribu. (MS10)