mediasumutku.com | TANJUNGBALAI – Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap Ari Fadli alias Adek (31), warga Jalan S Parman, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Ditangkapnya Adek, atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram, di rumahnya, pada Selasa (2/3/2021) malam. Demikian dikatakan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira dalam ketarangan yang diterima wartawan, Rabu (3/3/2021).
“Tadi malam kami mengamankan seorang pria yang menguasai narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram,” kata Putu Yudha.
Disebutkan mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini, tersangka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB, sebelumnya Polisi telah lama mengantongi identitasnya karena kerap mendapatkan informasi ia menjual sabu paket hemat (ketengan). Diduga 4,30 gram sabu tersebut merupakan sisa dari penjualannya selama ini.
“Dari tangan tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4,30 gram, uang yang diduga hasil jual sabu Rp 250.000. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” sebutnya. (MS10)