Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Polisi Tangkap Perampok Saat Sembunyi di Kolong Tempat Tidur Rumahnya

×

Polisi Tangkap Perampok Saat Sembunyi di Kolong Tempat Tidur Rumahnya

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Asahan – M Hafiz Agustia Nasution alias Hafiz (25) warga Dusun V Desa Sei Silau, Kecamatan Setia Janji, Kabupaten Asahan langsung sembunyi ke bawah tempat tidur, begitu mengetahui kedatangan Ikbal (24) ke rumahnya pada Jumat (17/7/2020) malam.

Hafiz diduga mengetahui Ikbal datang dengan didampingi sejumlah petugas kepolisian yang akan menangkapnya.Ikbal dan Hafiz merupakan pelaku perampokan terhadap korbannya Endra Saputra (18) warga Dusun II Desa Sei Silau Tua, Kecamatan Setia Janji, Asahan pada 11 Juli 2020 lalu.

“Tersangka Hafiz sempat curiga dengan kedatangan tim, sehingga sempat bersembunyi di bawah tempat tidur. Namun setelah dilakukan penggeledahan, tim berhasil mengamankan pelaku,” kata Kapolsek Prapat Janji, Iptu JT Siregar, Sabtu (18/7/2020).

Baca Juga:   Jelang Ramadhan, Polres Sergai Turun ke Pasar Tradisional Monitoring Harga Sembako

Selanjutnya, petugas langsung memboyong Hafiz dan Ikbal yang terlebih dahulu tertangkap, ke Polsek Prapat Janji. Sebut JT Siregar, kasus ini terungkap ketika Endra Saputra datang membuat laporan telah menjadi korban perampokan di kawasan perkebunan karet emplasmen di Kecamatan Setia Janji Asahan.

Ketika itu korban yang hendak pulang ke rumahnya melintas mengendarai sepeda motor seorang diri, tiba-tiba diberhentikan oleh kedua tersangka dengan alasan kehabisan bensin.

Lantaran lokasi jauh dari permukiman warga, sambung JT Siregar, maka Ikbal dan Hafiz meminta tolong korban untuk bantu mendorong sepeda motor tersangka.

“Sampai di lokasi sunyi dan gelap, pelaku menyuruh korban untuk berhenti, lalu pelaku meminta uang dari korban. Karena merasa takut, korban berusaha lari, namun langsung dirangkul dan dicekik oleh pelaku sembari mengeluarkan kalimat ancaman,” ungkapnya.

Baca Juga:   Begini Ciri Ciri Hewan yang Layak Dijadikan Kurban Menurut Fatwa MUI Sergai

 

Korban yang ketakutan hanya bisa pasrah begitu pelaku merogoh semua kantong celana korban dan berhasil mengambil dompet dan juga HP milik korban. Setelah itu pelaku kabur meninggalkan korban.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan para tersangka yaitu satu unit android merek Vivo milik korban. Dalam kasus ini Ikbal dan Hafiz bisa dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. (MS10)