Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Polisi Tangkap Pria di Tanjungbalai yang Aniaya Ayahnya

×

Polisi Tangkap Pria di Tanjungbalai yang Aniaya Ayahnya

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Polisi menangkap seorang pria bernama Teguh Laksmana (30), warga Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) karena melakukan penganiayaan terhadap orang tuanya sendiri.

“Penganiayaan dilakukan pelaku kepada ayah tiri korban bernama Burhanuddin (57) dengan cara meninju wajah orang tuanya sebanyak dua kali,” kata Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi, Minggu (12/12/2021).

Penganiayaan tersebut, disebut terjadi di rumah orang tua Teguh di Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, pada hari Sabtu (20/11) malam lalu.

“Saat itu, pelaku bertengkar dengan ibunya. Tak lama ayahnya ini pulang dan menasehati pelaku tapi dia emosi tidak terima tidak terima lalu menganiaya ayahnya,” kata Dahlan.

Baca Juga:   Apel Pagi Kejatisu, Asintel Ingatkan Seluruh Jajaran Dukung Persuratan Digital dan Tetap Profesional

Akibat pemukulan tersebut korban mengalami luka berdarah pada bagian pelipis mata sebelah kiri, selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pelaku yang dikenal dengan sikap tempramental ini sebenarnya telah berulang kali dinasehati oleh keluarganya namun kerap melakukan keributan di rumah orang tuanya dengan berbagai alasan.

Hal tersebut membuat keluarga untuk memberikan pelajaran kepada pelaku dengan melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polisi agar ditindak secara hukum. Ia akhirnya ditangkap saat bermain di warung internet tak jauh dari rumahnya.

“Terhadap tersangka kini telah ditahan, dipersangkakan pada pasal 351 ayat 1 KUHPidana,” kata Dahlan. (MS10)