Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Kasus Pengeroyokan Abang – Adik di Batu Bara

×

Polisi Tetapkan 19 Tersangka Kasus Pengeroyokan Abang – Adik di Batu Bara

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Polisi menetapkan 19 orang tersangka pelaku pengeroyokan terhadap abang – adik yang menewaskan seorang pria di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).

“Ada 19 orang tersangka dalam kasus ini kemarin sudah kita lakukan rekontruksi untuk mencari titik terang peran dari masing-masing tersangka,” kata Kasat Reskirm Polres Asahan, AKP Fery Kusnadi dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/4/2022).

Lebih lanjut Fery menjelaskan kasus pengeroyokan yang menewaskan korban bernama Nizar (41) ini terjadi pada Sabtu (5/3/2022) lalu di sebuah warung minuman keras tradisional (tuak) di Desa Pakan Raya Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

“Mulanya korban dijemput dua orang tersangka dan dibawa ke warung tuak. Disitu terjadi perselisihan adu mulut dan terjadi perkelahian 3 tersangka dengan korban,” jelas Fery.

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Amankan Pria Penulis Togel

Duel tersebut sempat terhenti karena warga menyebut Polisi datang. Tak terima dikeroyok, korban yang dalam kondisi babak belur kemudian menelepon Azhari (43) abang korban yang seketika datang ke lokasi.

“Namun salah seorang tersangka ini juga menghubungi rekan-rekannya. Setelah perkelahian pertama berhenti, tak berselang lama datang teman-teman tersangka kembali melakukan penganiayaan terhadap ke dua korban di lokasi,” ujarnya.

Penganiayaan itu menewaskan korban Nizar setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Sementara abang korban, Azhari berhasil selamat meski mengalami luka-luka.

“Masalahnya ada perkataan yang membuat sakit hati dari korban kepada salah seorang tersangka, disitu sudah diklarifikasi namun kembali terjadi adu mulut hingga perkelahian,” ucapnya.

Baca Juga:   Bandar Narkoba di Batu Bara Jual Sabu Campur Gula Batu Ditangkap

Polisi yang mengusut kejadian ini kemudian mengamankan 19 pelaku dari tempat terpisah. Mereka masing-masing berinisial KJS alias K (23), NN alias K (36), SS alias L (24), JS (32), BH (30 ). RFBB alias R (21), HM alias W (26 ), ACN (28 ), AS (30), AW alias A (25), MIS alias I (26) BVBB alias B (26). DMO alias M (31), DBBB als D (19), DS (27), VES (24), MBB (32), PS alias P (55) dan YAS alias Y (23).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 338 subsidair 170 ayat (2) ke 2e dan 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MS10)