Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Asahan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Lapas, 513,94 Gram Sabu Disita

×

Polres Asahan Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba dari Lapas, 513,94 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Asahan – Polres Asahan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan barang bukti seberat 513,94 gram yang dikendalikan oleh seorang bandar dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) di kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi informasi narkoba jaringan lapas ini sudah kita dapatkan sejak pertengahan bulan April lalu. Mereka sampai mengedarkan narkoba hingga ke wilayah Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).

Informasi tersebut lanjut Putu kemudian terus diteliti oleh satuan narkoba Polres Asahan. Mereka, kemudian berhasil menemukan kontak salah seorang kurir. Polisi kemudian melakukan penyamaran untuk bertransaksi dengan tersangka.

“Penangkapan dilakukan dengan cara undercover buy. Selanjutnya dilakukan pemesanan sabu kepad tersangka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 jam 01.00 disepakati lokasi transaksi di hotel kota Tebing Tinggi,” jelas Putu.

Baca Juga:   Dua Pemuda di Tanjungbalai Ditangkap Saat Jual Sabu ke Polisi

“Tersangka yang sudah terpancing itu akhirnya berhasil ditangkap. Kita temukan barang bukti sabu seberat 513,94 gram dari lima plastik klip berukuran besar yang dibawa tersangka,” sambung Putu kembali.

Adapun, seorang tersangka yang ditangkap itu seorang pria bernama An, (19) warga Serdang Bedagai. Setelah melakukan penyelidikan terhadap AN barulah Polisi mendapatkan informasi bahwa narkoba tersebut dikendalikan oleh seorang pria bernama Neo (38) yang saat ini menjadi tahanan di Lapas Tebing Tinggi kasus narkoba.

Menurut pengakuan tersangka ia disuruh menjual sabu tersebut dari Neo Rp 45 juta untuk setiap satu ons atau 100 gram dan dijual kembali oleh tersangka dengan harga Rp 47 juta.

Baca Juga:   Polresta Deliserdang Grebek Judi Tembak Ikan dan Bilyard

“Tahanan yang di dalam lapas ini (Neo) juga status hukumannya masih belum putus,” kata dia.

Kini, An terancam disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (MS10)