Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Polres Asahan Tangkap Dua Pelaku Kasus Penyelundupan 52 PMI Ilegal

×

Polres Asahan Tangkap Dua Pelaku Kasus Penyelundupan 52 PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini

ASAHAN – Polres Asahan menangkap dua pelaku kasus tindak pidana penyeludupan orang (TPPO) Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal yang diberangkatkan dari wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara.

Dua orang diamankan yakni Jon Margolang (57) selaku pemilik kapal dan Yusnani (42) berperan sebagai pembantu mempersiapkan keberangkatan serta mencarikan tekong kapal bernama Junaidi Dalimunthe (34) yang lebih dulu ditangkap saat membawa 52 PMI ilegal menuju Malaysia pada Kamis (6/1) lalu.

“Setelah pengembangan kami melakukan penangkapan terhadap dua orang lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/1/22).

Pertama diamankan Yusnani pada Jumat (21/1) dia berperan sebagai orang penghubung antara pemilik kapal dengan Junaidi Dalimunthe tekong kapal yang sebelumnya sudah diamankan, atas jasa itu Yusnani mendapatkan keuntungan Rp 1 juta setiap kali keberangkatan.

Baca Juga:   270 TKI Tiba di KNIA, Diperiksa dan Diinapkan Di Dua Lokasi

“Kemudian diamankan pemilik kapal bernama Jon Margolang di hari yang sama. Dari keberangkatan 52 PMI ilegal itu, dia mendapat keuntungan Rp 27 juta. Jadi perbuatan mereka berdua ini sudah dilakukan delapan kali,” kata Rahmadani.

Kedunya kini berpotensi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Sub pasal 10 undang undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya, sebanyak 52 orang pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen / ilegal berasal dari berbagai daerah gagal masuk Malaysia sebagai negara tujuan mereka melalui melalui jalur laut.

Hal tersebut setelah operasi patroli gabungan keamanan laut yang dilakukan oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) bersama Satuan Polisi Air Polres Asahan, pada Kamis (6/1) malam. Seorang nahkoda kapal turut diamankan dalam operasi itu.

Baca Juga:   Tiga Mobil Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalinsum Batu Bara

“PMI yang diamankan, seluruhnya berjumlah 52 orang. Berasal dari berbagai provinsi. Rencananya mereka akan masuk negara Malaysia secara ilegal melalui jalur laut menumpang kapal nelayan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Komandan Lanal Tanjungbalai – Asahan, Letkol Laut (P) Robinson Hendrik Etwiory, dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/1/2022).

Mereka, terdiri dari 34 orang laki-laki, 17 orang perempuan dan 1 balita. Para penumpang kapal ini dikenakan biaya bervariasi antara Rp 1,5 – 4 juta untuk sampai di Malaysia. (MS10)