Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Peristiwa

Polres Batu Bara Amankan 3 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

×

Polres Batu Bara Amankan 3 Tersangka Penyelundupan PMI Ilegal

Sebarkan artikel ini

Batu Bara – Polres Batu Bara menangkap tiga tersangka kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) illegal di Sumatera Utara (Sumut). Disamping itu terungkap penawaran keberangkatan dilakukan lewat media sosial (medsos).

“Kita amankan ada 3 tersangka kemarin, dengan peran yang berbeda beda. Mereka sebelumnya berupaya melakukan penyelundupan 34 PMI Ilegal ke Malaysia namun di tengah perjalanan kapal kembali lagi ke darat karena bocor dan mengalami kerusakan,” kata Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Ferry Kusnadi dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/3/2022).

Adapun, ketiga tersangka yang diamankan ini adalah B (39) warga Desa Air Joman Asahan bertindak sebagai agen perekrut, Y (45) warga Desa Pahlawan, Batu Bara berperan sebagai penunjuk jalan dan S (42) warga Tanjung Tiram Batu Bara sebagai ABK. Para tersangka ditangkap di beberapa tempat terpisah.

Baca Juga:   Nyaris Punah, Singa Asia Populasi Meningkat

“Modusnya pelaku menawarkan keberangkatan dari media sosial,” jelas Fery.

Para PMI yang akan berangkat ini melalui jalur tidak resmi tanpa dokumen keimigrasian. Mereka dikenakan biaya bervariasi antara Rp 4-5 juta per orang. Selain itu, Polisi juga memburu lima orang lainnya.

“Ada lagi yang masih kita kejar. Kita berharap jaringan ini bisa kita putus,” ujarnya.

Para pelaku, kini terancam dijerat Pasal 2 ayat 1, ayat 2, subs pasal 10, pasal 11 dari UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO Juncto pasal 81 Joncto Pasal 69 subs Pasal 83 Jo Pasal 68 dari UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Joncto Pasal 55 dan Pasal 56 dari KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:   Gagal Membeli Sate, Hendak Putar Arah Dua Mahasiswa Diseruduk Bus KUPJ Tour

Sebelumnya, Polisi mengamankan 34 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Mereka rencananya akan berangkat ke Malaysia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Mereka awalnya berangkat ke Malaysia menggunakan kapal nelayan KM Barokah.

PMI ilegal itu melewati pelabuhan tikus di wilayah Asahan menuju perbatasan perairan antara Indonesia dan Malaysia.

Baru beberapa menit berlayar, kapal mengalami kebocoran dan terpaksa menepi di daerah pantai Batu Bara. Kemudian, mereka ditampung sementara di dua rumah warga dan ditemukan polisi.

“Sebelumnya, kapal mereka ini sudah berlayar dari Asahan. Baru jalan, kapal bocor. Jadi mereka ke darat lagi sampai di wilayah Batu Bara diinapkan sementara di rumah warga,” kata Kapolsek Labuhan Ruku AKP Jagani Sijabat saat dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga:   Patuhi Protokol Kesehatan, Sembuh Corona 1.434 Orang

Setelah didata, ada total 34 orang yang diamankan, terdiri atas 26 orang pria, 7 orang wanita, dan 1 orang anak laki-laki.

“Dari rumah itu langsung kita amankan ke Polsek, didata. Mereka berasal dari berbagai daerah, ada Lombok, Aceh, Bengkulu, Medan, dan Asahan,” ujarnya. (MS10)