Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlinePeristiwa

Polres Batubara Gagalkan Keberangkatkan 17 TKI Lewat Jalur Tikus

×

Polres Batubara Gagalkan Keberangkatkan 17 TKI Lewat Jalur Tikus

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA – Polres Batubara berhasil menggagalkan keberangkatan 17 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak melakukan perjalanan menuju Malaysia lewat jalur tikus atau menggunakan kapal tongkang dari perairan wilayah Kabupaten Batubara, Selasa (12/1/2021).

Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis kepada wartawan mengatakan, digagalkannya perjalanan pekerja migran tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa di salah seorang rumah warga dijadikan tempat penampungan beberapa orang yang akan melakukan perjalanan menuju negeri  jiran.

“Akhirnya, Satreskrim Polres Batubara, mengamankan 17 orang bersama dengan pemilik rumahnya berlokasi di Dusun Bandar Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras. Mereka ditemukan berada di rumah milik Haidir alias Khoirul,” jelas Kapolres.

Baca Juga:   Camat Sidimpuan Utara Datangi Warganya Yang Sakit

Disebutkannya, sebanyak 17 orang ini ternyata tidak satupun yang berasal dari Kabupaten Batubara. Sebanyak 13 orang diantaranya dari Provinsi Jawa Timur dan selebihnya dari Aceh dan Jawa Barat.

Dari pengamanan tersebut, polisi mengamankan 19 unit ponsel dan 13 paspor. Polisi telah menetapkan Haidir pemilik rumah yang menampung para TKI sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik kapal tongkang bernama Deni, saat ini masih buron.

“Polisi juga masih memeriksa 17 orang TKI ilegal. Mereka yang gagal dikirimkan ke Malaysia itu akan diserahkan ke Dinas Sosial Batubara. Selanjutnya , akan dipulangkan ke daerah asalnya,” sebutnya.

Hasil dari pemeriksaan, lanjut Kapolres, satu orang TKI ilegal dikenakan biaya Rp2,5 juta sampai Rp3 juta untuk menjadi TKI di Malaysia.

Baca Juga:   Ikhwan Lubis Akui Tak Berniat Jadi Bupati di Batu Bara

“Dua tersangka yang diamankan dikenakan Pasal 2, 10 dan 11, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukumannya di atas tiga tahun penjara,” ujar AKBP Ikhwan Lubis. (MS10)