Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrim

Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Kota Pinang

×

Polres Labuhan Batu Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas Kota Pinang

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|LABUHANBATU- Satuan Reserse Narkoba Polres LabuhanBatu berhasil mengungkap tiga pelaku peredaran narkoba jaringan lapas kota Pinang Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, Minggu (16/5/2021).

Ketiga pelaku yang diamankan yakni, inisial FD (25) warga Desa Pasir Tuntung Kota Pinang, HO (37) warga Desa Aek Batu Torgamba dan EPS alias Tonggek(30) yang masih berstatus sebagai tahanan hakim di Lapas Kota Pinang warga Desa Aek Batu Torgamba.

Pelaku EPS alias Tonggek yang sebelumnya ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu pada tanggal 15 Oktober 2020 di Cikampek Asahan Labusel.

Dari hasil penangkapan tiga pelaku tersebut, petugas menyita barang bukti berupa, 5 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu berat bruto 515,28 gram, 1 unit handphone android, 1 unit sepeda motor RX King tanpa nomor plat, 1 buah tas ransel berwarna hitam dan 1 buah dompet warna cokelat.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu dalam press release di Mapolres Labuhanbatu, Selasa(18/5/2021) mengatakan, awal pengungkapan kasus
dimulai pada awal bulan Mei 2021 lalu.

Baca Juga:   Pemko Medan : Tempat Layanan Umum Agar Taati Aturan

Dimana, pihaknya mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Labusel yang di kendalikan seorang tahanan bernama EPS alias Tonggek yang masih berstatus sebagai tahanan Hakim.

Selanjutnya, tim opsnal Satnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung membentuk tim khusus (timsus).

Pada hari Minggu(16/5/2021) sekira pukul 08.00 Wib, personil melakukan penyelidikan dan sekira pukul 18.00 Wib di Simpang Tiga Aek Nabara, tepatnya Desa Perbaungan Bilah Hulu melintas satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam berboncengan.

Kemudian personil melakukan pengejaran hingga sepeda motor Yamaha RX King tersebut menabrak bagian bekalang mobil Mitsubishi Expander. Saat itu juga pelaku berhasil ditangkap.

“Hasil penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan berupa satu buah tas ransel hitam, disita lima bungkus plastik Klip berisi kristal diduga sabu berat bruto 515,28 Gram,” ucap Kapolres AKBP Deni

Deni menambahkan, tersangka FD berperan sebagai joki dengan membawa ransel dan mengaku suruhan tersangka EPS alias Tonggek yang berstatus tahanan Hakim Lapas Kota Pinang. Sedangkan tersangka HO adalah sebagai pendamping yang mengetahui perjalanan maupun penjemputan narkoba ke Medan.

Kemudian, pada Senin (17/5/2021), tim Satnarkoba Polres Labuhanbatu melakukan kordinasi dengan Edison Tampubolon sebagai Kalapas IIB Kota Pinang untuk mengamankan tersangka EPS alias Tonggek.

“Tersangka EPS alias Tonggek tadi malam berhasil diamankan ke Polres Labuhanbatu, setelah mengikuti persidangan yang sudah terjadwal sebelumnya tentang Tindak Pidana Narkotika,” ujar Kapolres Labuhanbatu.

Hasil keterangan EPS alias Tonggek, sambung Deni, tersangka sudah dua kali berhasil meloloskan narkotika jenis sabu dengan dua tersangka FD dan HO di bulan April akhir sebanyak satu ons dan awal bulan Mei sebanyak dua ons sabu dengan imbalan setiap pengiriman sebesar Rp 3.000.000,-.

“Saat ini ketiga tersangka masih secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan lainya. Dan ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”pungkas Kapolres. (MS6)

Baca Juga:   Danyon Arhanud 11/WBY Pimpin Rapor Pindah Satuan Tugas