Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Labuhanbatu dan Time Sumatera Ungkap Perdagangan Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

×

Polres Labuhanbatu dan Time Sumatera Ungkap Perdagangan Kulit dan Tulang Harimau Sumatera

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | LABUHANBATU-Polres Labuhanbatu berhasil membongkar kasus perdagangan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera di wilayah Labuhanbatu dengan omset ratusan juta rupiah.

Hal itu dipaparkan oleh Kapolres AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers dihadapan sejumlah wartawan, Jumat (18/12/2020)

Atas kejahatan satwa dilindungi ini, diamankan dua orang tersangka masing masing warga Kabupaten Labura dan Labuhanbatu.

Deni Kurniawan menjelaskan, harga kulit harimau di pasar gelap internasional dapat mencapai 25.000 USD  atau sekitar Rp500 juta.

Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau yang dijual seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000. Dalam Pengungkapan kasus ini, imbuh dia, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan organisasi lingkungan hidup internasional, yakni TIME Sumatera.

Baca Juga:   Inilah 2 Pelaku Penyebar Berita Hoax 'Begu Ganjang' di Labuhanbatu

“Dua tersangka kami amankan, yakni OS (43) warga Kualuh Selatan Labura, dan RG (49) warga Rautau Utara, Labuhanbatu. Kemudian ada satu lagi yang masih DPO yakni JS, “ kata Deni.

Penangkapan ini, lanjut Kapolres, berawal adanya informasi dari masyarakat pada Kamis (10/12/2020) bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera di Labuhanbatu.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan l karton warna cokelat yang didalam nya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi tulang beluang Harimau yang dimasukkan ke dalam kotak karton yang dibalut dengan latbat warna coklat.

Tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:   Terkait Menkopolhukam Kena Tikam, Poldasu Perketat Pengamanan Pejabat Negara ke Sumut

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Deni. (MS10)