Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Labuhanbatu Sita 204,77 Gram dari Lima Tersangka

×

Polres Labuhanbatu Sita 204,77 Gram dari Lima Tersangka

Sebarkan artikel ini
Foto : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, saat memaparkan kasus pengungkapan narkoba di Polres Labuhanbatu/fn
mediasumutku.com |MEDAN-Polres Labuhanbatu mengungkap peredaran narkoba jaringan Tanjungbalai-Labuhanbatu Selatan (Labusel). Dari pengungkapan itu lima orang diringkus dan 204,77 gram sabu diamankan.
Kelima tersangka tersebut diantaranya, berinisial BRF (41) warga Tanjungbalai; AAM (42) warga Tanjungbalai; AA (37) warga Cikampak Pekan Desa Aek Batu Torgamba; KP (31) warga Dusun Cindur Desa Torganda Torgamba; dan BH (41) warga Dusun Karangsari Desa Sisumut Kota Pinang.
“Kelima tersangka ditangkap selama periode 27 Agustus – 31 Agustus 2020 dengan barang bukti sabu total 204,77 gram,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, Selasa (1/9/2020).
Dia mengatakan, khusus untuk tersangka BRF dan AAM ditangkap Sat Narkoba pada Senin 31 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 Wib di Jalan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari penangkapan kedua tersangka ini berhasil disita 202,97 gram sabu. Kedua tersangka diduga jaringan Tanjungbalai yang menyuplai sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan. Mereka sudah dua kali berhasil meloloskan sabu ke Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan,” jelasnya.
Terhadap kelima tersangka dijerat melanggar Pasal 114 Sub 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen polisi dalam pemberantasan narkoba. Harapannya masyarakat saling bekerja sama dalam pemberantasan narkoba, saling berbagi informasi dalam pemberantasan narkoba,” sebutnya. (MS8)
Baca Juga:   Polres Asahan Tangkap 2 Pria Pengedar Sabu di Kisaran