Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Polres Sergai Amankan Warga Yang Timbulkan Kerumuman Massa

×

Polres Sergai Amankan Warga Yang Timbulkan Kerumuman Massa

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI- Diduga menimbulkan kerumuman massa, Polres Serdang Bedagai menghentikan atau membubarkan dua aktifitas acara ulang tahun hingga pesta perkawinan di lokasi Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (27/6/2021).

Penertiban dilakukan karena diduga dua acara ulang tahun dan pesta perkawinan yang di maksud berpotensi mengundang kerumuman yang bisa mengarah penyebaran Pandemi covid-19.

Dalam penertiban tersebut, petugas kepolisian mengamankan pemilik acara pesta ulang tahun, Supriadi (50), warga Dusun II Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai pada Minggu (27/6) sekira pukul 23:00 Wib.

Selain pemilik hajatan, petugas kepolisian mengamankan 4 penyanyi (biduan), FA (30) warga Dusun VIII Desa Pekan Tanjung Beringin, FL(27) Warga Desa Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, SA(21) warga laot Tador, Batubara, PI (31) warga Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin.

Selain itu juga mengamankan alat musik kotak hitam sound system, 3 unit Loud Speaker, 1 kotak kabel, 35 botol kosong minumam beralkohol jenis kamput, anggur merah, bir bintang, 1 buah laptop jenis mini note merk Acer, 1 teko ceret plastik berisikan minuman tuak.

Sementara malam yang sama, Senin (27/6/2021) sekira pukul 00.45 Wib, Polres Serdang Bedagai juga melakukan penertiban dan pembubaran massa ditempat hiburan keyboard dalam rangka pesta perkawinan di sebuah rumah milik Musnah Hendra di perumanas Kampung Palah, tepatnya Dusun III Kampung Palah, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Dalam penertiban tersebut, petugas kepolisian mengamankan pemilik pesta perkawinan anaknya, Misnah Hendra perumanas Kampung Palah, tepatnya Dusun III Kampung Palah, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Selain itu juga mengamankan alat musik 1 kotak hitam yang berisikan organ merk tehnis KN 2600, 1 set godang adat Batak, 1 Kotak rak sound sistem elektronik, 2 buah loudspeaker dan 1 buah Laptop merk acer warna silver dan berikut dua unit sepeda motor.

Sementara 6 penyanyi (Biduan-red) juga ikut diamankan yakni BI (28), IS (38), SO(43), RI(34), MP (24) dan YI(24).

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim Iptu Deni Lubis didampingi Pawas KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu A. Santika, Senin (28/6/2021) mengatakan, pemerintah serta seluruh instansi dan lembaga terkait sedang berupaya memutus rantai penyebaran pandemi covid. Untuk itu, masyarakat diminta kerja sama dengan taat protokol kesehatan.

“Ini semua untuk kebaikan bersama lebih khusus kesehatan seluruh masyarakat. Jika tidak taat protokol kesehatan atau kegiatan yang bisa mengundang masa, maka kami akan tindak tegas,” ujar Kasat Reskrim Iptu Deni lubis

Dikatakan Deni Lubis, giat penertiban dan pembubaran bersama personil Polres Sergai dengan bergerak cepat mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya acara organ tunggal. Hasilnya ratusan orang yang sedang mengumpulkan massa.

“Ini laporan masyarakat. Artinya, masyarakat sebagian besar ingin kita semua sehat dan terhindar dari pandemi. Harusnya pemilik hajat ikut bekerja sama dalam hal memutus rantai penyebaran Pandemi Covid-19,” ungkapnya.

Sebelum menghentikan dan membubarkan hajatan kemasyarakatan, Polres Sergai terlebih dahulu mengimbau tentang protokol kesehatan.

Baca Juga:   Ingat Jasa Pahlawan, Polres Sergai, Pengendara dan Warga Hening Cipta di Jalan Raya

“Kita menyampaikan Surat Edaran Kapolri, Undang undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian  dan Sprin Kapolres Sergai Nomor:Sprin/473/VI/OPS.1.1/2021 tgl 18 Juni 2021 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kegiatan Kemasyarakatan. Kemudian menghentikan serta  membubarkan acara tersebut,” pungkasnya. (MS6)