Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, BB Sabu 21,26 Gram Diamankan

×

Polres Sergai Berhasil Ungkap Kasus Narkotika, BB Sabu 21,26 Gram Diamankan

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| SERGAI- Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil ungkap pelaku terduga pengedar sabu di Kecamatan Seibamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku TR alias Taupik (33), Ditangkap Dusun V, Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kab Sergai, Sabtu(7/12/2019) sekira pukul 17:00WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan 7 (tujuh) helai plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu seberat bruto 21,26 Gram, 1 (satu) alat timbang digital, uang 10.000, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong.

Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, Minggu(8/12/2019) mengatakan penangkapan terduga menindak lanjuti informasi masyarakat tentang adanya transaksi Narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Dusun V Desa pon.

Baca Juga:   Kajati Sumut Tandatangani MoU Bidang Datun Dengan PDAM Tirtanadi

Selanjutnya personil opsnal Sat narkoba langsung menuju lokasi
yang dimaksud. Di dalam rumah tim menemukan pelaku TR alias Taupik sedang berada di ruang kamar rumah.

Kemudian team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap pelaku dibagian badan dan ditemukan barang bukti sabu di belakang rumah pas di dekat kandang ayam sebanyak 7 helai plastik klip transparan yang diduga sabu,”kata Kasatresnarkoba Polres Sergai.

Martualesi menyampaikan, Adapun yang menjadi target operasi Sat Res Narkoba adalah pemilik rumah yang berinisial D (37). Dimana sewaktu penangkapan berhasil kabur setelah mengetahui kedatangan petugas dengan cara melompati seng pagar.

Selain itu, team resnarkoba juga mengamankan seorang perempuan yang berinisial S(24). Hasil introgasi bahwa S berperan sebagai asisten rumah tangga dirumah tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini,”ujar Mantan Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu

Baca Juga:   Walikota Surabaya Cabut Pengaduan Terhadap Zikria Dzatil

Hasil keterangan tersangka TR alias Taupik menerangkan, nahwa dirinya hanya berperan membantu pelaku inisial D dengan mengantarkan pesanan sabu kepada beberapa pelanggan dengan upah sebesar Rp 500.000,- hingga 600 ribu rupiah
setiap minggunya.

Bahkan tersangka TR alias Taupik juga tinggal satu rumah bersama tersangka D yang kini masih dalam pengejaran team opsnal resnarkoba Polres Sergai. Bahkan TR alias Taupik selama 2 bulan lebih membantu D dalan bisnis narkotika sabu.

Saat ini tersangka TR alias Taupik dijerat dengan pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun”,Ungkap Kasat Narkoba AKP. Martualesi Sitepu.