Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Sergai Paparkan 18 Kasus Narkoba, Terdiri 14 Pengedar dan 4 Pemakai

×

Polres Sergai Paparkan 18 Kasus Narkoba, Terdiri 14 Pengedar dan 4 Pemakai

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| SERGAI-Polres Serdang Bedagai terdiri Satnarkoba dan Polsek Jajaran paparkan 18 tersangka terdiri 14 orang Pengedar, 4 orang sebagai pemakai, bahkan salah tersangka melibatkan anak kandung yang terlebih dahulu ditangkap.

Adapun Penangkapan kasus narkotika tangkapan narkoba Polres Sergai dan jajaran Polsek mulai tanggal 03 Januari sampai 15 Januari 2020.

” Sebanyak 15 LP terdiri 6 LP Satnarkoba, 1 LP Polsek Firdaus, 1LP Tanjung Beringgin, 1LP Polsek Teluk Mengkudu, 3 LP Polsek Perbaungan, 2 LP Polsek Dolok Masihul, 1 LP Polsek Kotarih.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum didampingi Kabag Ops Kompol Sofyan SH, Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kasi Propam Ipda A.M. Purba dan Kasubag Humas Ipda Zulfan Ahmadi saat konferensi press di Mako Polres Sergai, Kamis(16/1/2020) sekira pukul 09:00 WIB.

Baca Juga:   3 Tersangka Korupsi Bank Sumut KCP Galang Kembalikan Kerugian Keuangan Negara 25,6 M Berupa Aset

Adapun tersangka diamankan sebanyak 18 orang terdiri 17 orang laki- laki dan 1 orang wanita dengan jumlah barang bukti Ganja 6,84gram, Sabu 53,3 gram, Serbuk Exstasi 0,4gram yang terdiri 14 orang Pengedar, 4 orang sebagai Pemakai,”kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Pasal yang dikenakan 14 orang Pengedar pasal 114(1) sub112 UU RI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun denda paling lama sedikit Rp 1 Milyar paling banyak Rp 10 Milyar.

“Sedangkan untuk 4 orang tersangka sebagai pemakai dikenakan pasal 112(1) sub 127 UU RI No.35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara singkat 4 tahun paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800.000.000 paling banyak Rp 8 Milyar,” jelas AKBP Robin.

Baca Juga:   Ade T Sutiawarman Lantik Pejabat Eselon II dan III, Chandra Purnama Resmi Jabat Asintel Kejati Bali