Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru Muda
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Sergai Ungkap Sindikat Kasus Curanmor

×

Polres Sergai Ungkap Sindikat Kasus Curanmor

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Polres Serdan Bedagai berhasil mengungkap sindikat kasus pencurian sepeda motor spesialis di rumah ibadah di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Bahkan, para pelaku beraksi hingga di luar Kabupaten.

Adapun para pelaku yang diamankan RD alias Robi(26) warga Suka jadi, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. Kemudian,  JS alias Jamal (23),  warga dusun I Desa Tebingtinggi, Kecamatan TanjungBeringin, Sergai.

Pelaku EL alias Pahmi(25) sebagai penadah warga Dusun V Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. IL alias IS (26) warga Dusun II Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Hasil penangkapan para pelaku, tim Scorpions Polres Sergai berhasil menyita barang bukti berupa, 4 unit sepeda motor yang terdiri dari, 2 unit sepeda motor jenis Supra 125, sepeda motor jenis Honda Verza 150 dan 1 unit jenis Yamaha N-Max dan seperangkat Body Honda Supra 125 dan 1 unit kunci T.

“Dari 3 pelaku dan 1 penadah, tim opsnal melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku IL alias IS, karena saat melakukan penangkapan mencoba melawan petugas”ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim Pandu Winata didampingi Kanit I Iptu Imade dan Kasubag Humas AKP Sopian saat menggelar konferensi press di Mapolres Sergai, Selasa (9/3/2021).

Atas perbuatannya,  sebut Pandu Winata, 3 tersangka dijerat pasal 363 ayat 1, 4e dari KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan, pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Pandu menambahkan, hasil pengungkapan sindikat curanmor ini berkat adanya 3 pelapor yang membuat pengaduan di Polsek Firdaus pada 21 Desember 2020 lalu atas nama Jepri Santoro. Kemudian, pada 5 Maret 2021 atas nama Hendri dan ketiga atas nama Joko Dilla.

Bahkan, para pelaku beraksi di masjid. Aksi dilakukan pada Senin (21/12/2020) sekira pukul 05:17 Wib, tepatnya di lokasi pakiran masjid Baiturrahim Kampung Samben, Desa Sei Bamban.

Kemudian, mereka beraski di musala Al- Falah, Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah dan terakhir di dalam rumah warga pada 21/2/2021 lalu sekira pukul 04:00 Wib, tepatnya Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Sei Rampah.

“Pelaku RD yang mencuri epeda motor Honda Supra X125 ditangkap pada Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 18:00 Wib. Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku JS alias Jamal. Hasil pengakuan kedua tersangka, sepeda motor Honda Supra X 125 di jual kepada EL alias Fahmi, selanjutnya melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor,” jelas Pandu Winata.

Selanjutnya, sambung Pandu, setelah menginterogasi, kedua pelaku RD alias Robi dan, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka IL alias IS berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu unit kunci T.

Baca Juga:   Tim Intelijen Kejatisu Kembali Menangkap DPO Kejari Deli Serdang

“Namun, saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba melawan petugas sehingga pelaku diberikan tindakan tegas tak terukur dibagian kaki tersangka,” ungkapnya.

Ditambahkan Pandu, adapun modus ketiga tersangka merupakan sindikat curanmor di rumah ibadah (masjid) saat korban melaksanakan salat shubuh dengan cara menggunakan kunci palsu (T).

“Bahkan para pelaku sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor hingga wilayah hukum Batubara. Hasil pengakuan para tersangka, barang curian sepeda motor di jual hingga luar Kabupaten terdiri Labuhan Batu hingga Medan. Namun kasus ini terus kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Sergai. (MS6)