Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai telah melancarkan operasi razia tempat hiburan malam untuk menjaga wilayah hukum mereka terbebas dari peredaran narkotika. Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Tanjungbalai, KOMPOL Rudy Candra SH, MM, dan sebelum pelaksanaan razia, apel persiapan digelar pada Sabtu (28/10/23) pukul 23.30 WIB. Apel dihadiri oleh Kabag Ops AKP M. P. Pardede, SH, para Kasat, Kapolsek, perwira, serta 45 anggota Polres dan 9 anggota Satpol PP.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK.MM, menjelaskan bahwa operasi razia tempat hiburan malam ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1431/X/PAM 1.3/2023 tanggal 27 Oktober 2023.
Tujuan dari operasi ini adalah untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai serta untuk mengatasi balap liar dan perilaku ugal-ugalan.
Operasi dimulai sekitar pukul 01.00 WIB dengan dilakukannya razia di Hotel Tresya dan Hotel Suranta. Pemilik hotel diberikan himbauan untuk mematuhi peraturan jam operasional dan tidak terlibat dalam perdagangan atau peredaran narkotika dan minuman keras.
Wakapolres menjelaskan lebih lanjut bahwa selama operasi, delapan orang penumpang becak bermotor berhasil diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan Test Urene, ditemukan bahwa tiga dari delapan orang tersebut, yaitu A Pr (16), H Lk (30), dan Y Lk (18), positif mengandung Metamphetamine. Mereka kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara lima orang lainnya dikembalikan kepada keluarganya.
Wakapolres menyatakan, “Tiga orang yang positif mengandung Metamphetamine akan direkomendasikan untuk menjalani asesmen medis oleh BNNK Tanjung Balai.”
Operasi razia tempat hiburan malam ini merupakan upaya Polres Tanjungbalai dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka serta memberantas peredaran narkotika. Kegiatan semacam ini akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba di masyarakat. (MS10)