Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Tanjungbalai Tangkap Jurtul dan Pemain Togel

×

Polres Tanjungbalai Tangkap Jurtul dan Pemain Togel

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com |Tanjungbalai-Polres Tanjungbalai komitmen membersihkan wilayah hukumnya dari tindak perjudian termasuk togel. Kali ini, kepolisian di Kota Kerang berhasil menangkap juru tulis berikut pemainnya.

Mereka yang diamankan bernama Hendrik (36) warga Jalan Pattimura Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan (TBS) Kota Tanjung Balai dan Ricky Irvan Nova (37) penduduk Jalan Jenderal Sudirman KM 3 Gang Nawi Kelurahan Pahang Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.

“Tersangka ditangkap di Jalan Asahan Pantai Amor, tepatnya di Kedai Kopi Siregar di Kelurahan Indra Sakti Kecamatan TBS, Kota Tanjung Balai,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis (27/8/2020) kepada wartawan.

Baca Juga:   Dua Kurir Narkoba Asal Desa Sei Buluh Ditangkap

Dari kedua tersangka, sambung Putu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 27 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 10 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan togel, dua pulpen, buku tafsir mimpi, uang tunai Rp1.074.000.

Tersangka ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam tentang keberadaan permainan judi jenis togel di Jalan Asahan Kota Tanjung Balai.
Kemudian, personel Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Kanit I dan II melakukan pengepungan terhadap kedai kopi Siregar dan berhasil menangkap kedua tersangka berikut barang buktinya.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(MS10)

Baca Juga:   Polsek Medan Barat Amankan Dua Pelaku Pencuri Pagar Besi Lapangan Merdeka