Tanjungbalai – Sat Reskrim Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan satu orang pelaku perjudian berinisial BHM alias Bonar warga Bosar Toruan Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.
Diamankannya Bonar terkait kassu perjudian togel jenis hongkong. Dia ditangkap pada Senin (29/5) malam kemarin pukul 21:00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP ERI PRASETIYO,S.H saat dikonfirmasi mengatakan, petugas mulanya mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan permainan judi di Jln WR Supratman Kelurahan Indrasakti Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.
“Kemudian sekira pukul 21:00 wib Personil opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin oleh Kanit IDIK 1 sat reskrim Polres Tanjungbalai menuju lokasi,” ujarnya.
Tidak berapa lama tim opsnal melihat seorang laki-laki sedang berjalan dari sebuah warung menuju jalan Asahan.
Kemudian tim opsnal memberhentikan laki laki tersebut dan menemukan Barang bukti berupa kertas yang bertuliskan nomor angka dan uang hasil pembelian nomor tersebut sebesar Rp. 20.000 yang disimpan di dalam kantong saku celana.
Selanjutnya tim opsnal langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke kantor polres tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersang Melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 dari KUHP. (MS10)