Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Headline

Polres Tanjungbalai Musnahkan 4.407,8 Gram Sabu Hasil Tangkapan

×

Polres Tanjungbalai Musnahkan 4.407,8 Gram Sabu Hasil Tangkapan

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 4.407,8 gram. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus barang haram itu ke dalam tong air mendidih hingga larut.

Pemusnahan melibatkan unsur forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Tanjungbalai di halaman Mapolres setempat, Selasa (31/5/2022). Sebelum dilarutkan barang bukti narkoba itu terlebih dahulu diuji keasliannya oleh tim labolatorium forensik (Labfor) Cabang Medan.

“Adapun jumlah barang bukti narkoba seluruhnya yang dimusnahkan sebanyak 4.407,8 gram dalam waktu tiga bulan terakhir. Ada tiga perkara, tiga orang tersangka dan satu orang DPO pada kasus ini,” kata Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Jumanto saat memimpin gelaran pemusnahan.

Pada pemusnahan ini, Jumanto menyebut sengaja melibatkan unsur Forkopimda termasuk para tokoh agama dan masyarakat agar terpublikasikan secara luas. Ia juga meminta warga jangan takut melapor karena khawatir akan menjadi saksi.

Baca Juga:   Masuk Warkop, Kasat Binmas Polres Tanjungbalai ‘Kombur’ dengan Warga

“Sedih kita dibilang Tanjungbalai ini narkoba macam jual pisang goreng. Makanya selain Forkopimda kita undang tokoh agama juga, ada ustad bapak pendeta juga supaya bisa disampaikan ke jemaah. Jangan takut memberi informasi peredaran narkoba ke Polisi. Pasti kita rahasiakan setiap informasi yang datangnya dari masyarakat,” terang Jumanto.

Jumanto mengklaim pemusnahan narkoba seharga Rp 4 Miliar lebih ini bisa menyelamatkan 8.836 orang dengan asumsi 1 orang menggunakan narkoba 4 gram.

“Bayangkan pak, 8.836 orang ini kalau di Tanjungbalai sudah hampir dua kecamatan,” kata dia.

Untuk diketahui, tiga kasus pengungkapan narkoba itu didapat dari tersangka BR (DPO) dalam pengungkapan kasus tanggal 19 Maret barang bukti 1.344,55 gram, dari kasus tersangka Anton pengungkapan kasus tanggal 22 April barang bukti 3.053,8 gram, terakhir kasus tersangka Samsul Damai dan Irfan tanggal 7 Mei barang bukti 9,45 gram. (MS10)

Baca Juga:   Satgas Penanganan Covid-19 Sumut dan Deliserdang Bahas Langkah Turunkan Kasus