Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Polres Tanjungbalai Paparkan Berbagai Kasus Kejahatan Selama Ramadhan 1441 H

×

Polres Tanjungbalai Paparkan Berbagai Kasus Kejahatan Selama Ramadhan 1441 H

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Tanjungbalai : Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH langsung memimpin acara Konfrensi Pers Polres Tanjungbalai dalam pengungkapan berbagai kasus kejahatan oleh Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Tanjungbalai selama bulan suci Ramadhan 1441 H di halaman kantor Polres Tanjungbalai Jalan Jend. Sudirman Kel. Perwira Tanjungbalai Selatan, Jumat (15/5/2020).

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Danlanal TBA Letkol Laut (P) Dafris, Dandim 0208/AS Letkol Inf Sri Marantika Beruh, S.Sos, Kajari Tanjungbalai Anak Agung Gede Satya Marakandeya SH,MHum, Waka Polres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto, SH.MH, Kabag Ops Polres Tanjungbalai Kompol Ridwan, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Ravi Pinakri, SH, SIK, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Zulpikar, SH, Kasat Lantas Polres Tanjungbalai AKP HW. Siahaan dan dihadiri insan pers dari media cetak, elektronik dan media online Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   TNI AL Evakuasi Mayat Pria Tanpa Identitas Diduga PMI Ilegal

Putu Yudha menyampaikan beberapa kasus yang berhasil diungkap selama bulan Ramadhan ini adalah :
1. Pengungkapan kasus Tindak Tidana Pencurian Oleh Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, tersangkanya Z alias Keden, Lk, 42 tahun, Nelayan, warga Jln. Pancasila Kel. Perwira Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

2. Pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba Polres Tanjungbalai dengan tersangka
FA Alias Kelem, Lk, 26 Tahun, Nelayan, warga Dusun I Desa Sei Apung Jaya Kec.Tanjungbalai Kab.Asahan (BB Narkoba Jenis Shabu berat kotor 0,46 gram). Tersangka GS alias Guntur, Lk,29 thn, Wiraswasta, warga Kota Tanjungbalai, RHM alias Lopin,Lk, 43 Thn, Wiraswasta, warga Kota Tanjungbalai, IS alias Ipan, Lk, 46 thn, Wiraswasta, warga Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Program KAMPOENG KADIN Sumut, Dr Martono Anggusti: "Semua Harus Bertanggungjawab terhadap Sampahnya Sendiri."

Kemudian, tersangka MRD Lk, 24 Thn, Mahasiswa, warga Dusun IV Bagan Asahan Baru Kec Tanjung Balai Kab Asahan ( Barang Bukti Narkotika Jenis sabu 9,68 gram), AP alias Tuah, Lk, 38 Thn, Buruh, warga Jalan Garuda Lingkungan III Kel Beting Kuala Kapias Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai (Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu 1,14 gram).

Kemudian, lanjut Putu Yudha, pengungkapan Tindakan Pelaku Balap Liar oleh Sat Lantas Polres Tanjungbalai. Sat Lantas Polres Tanjungbalai berhasil melakukan penindakan Pelaku Balap Liar yang selalu meresahkan masyarakat sebanyak 14 Unit Sepeda Motor dari 3 (tiga) lokasi yang sering Y7dipergunakan untuk Balap Liar, seperti di Lapangan Sultan Abdul Jalil Kota Tanjungbalai, Bundaran PLN Kota Tanjungbalai dan Jln. Jend. Sudirman Km. 5 Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Jelang New Normal, Polres Sergai Rutin Patroli Cegah Penyebaran Covid-19

“Sepeda motor yang terlibat Balap Liar dilakukan penindakan berupa Tilang dan akan disidangkan setelah selesai Hari Raya Idul Fitri di Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, direncanakan tanggal 12 Juni 2020 mendatang,” kata Kapolres.

Acara konfrensi pers berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.