Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai menangkap Asri Huzaini Siregar alias Asri (20) pelaku penikaman yang lari dari kejaran Polisi setelah tujuh bulan diburu.
Korbannya, bernama Hasan Basri. Ia mengalami penikaman di bagaian perut dengan sebilah pisau yang dihunuskan pelaku Asri.
Akhirnya pelaku yang merupakan warga Jalan PAM Beting Semelur Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai itu ditangkap. Sementara, kejadian menikaman terjadi di lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatreskrim Ery Prasetyo, Kamis (21/7/2022) mengatakan kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam itu terjadi pada Senin (17/1) lalu pukul 23:30 WIB.
“Tersangka menarik sebuah pisau dari pinggangnya lalu menusuk ke badan korban sebanyak tiga kali dan selanjutnya meninggalkan korban,” katanya.
Akibatnya korban warga Dusun V Air Joman Kabupaten Asahan melaporkan peristiwa yang dialaminya itu ke Polres Tanjungbalai.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan di daerah si Menanjung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Rabu (20/7/2022) sekira pukul 13:30 WIB,” tambahnya. (MS10)