Tanjungbalai – Polres Tanjungbalai, mengamankan tiga orang pria yang melakukan tindak pidana pencurian dengan masuk ke rumah warga mencuri sejumlah uang dan perhiasan. Aksi pencurian dilakukan pada Rabu (18/7) lalu di Jalan Fl. Tobing Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Ketiga tersangka diamankan bernama Bobby Pandapotan Silalahi (23), Gemilang (18), dan Andreas Situmorang (24). Mereka dilaporkan korbannya berdasarkan laporan korbannya bernama Muhammad Ali Nafiah (35) dengan laporan Polisi nomor LP / B / 227 / VII / 2022 / SPKT/ RES.T.Balai/Polda Sumut , Tanggal 17 Juli 2022.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetiyo membenarkan kejadian kejahatan ketiganya sekaligus menginformasikan pelaku telah ditangkap.
Pelaku mengambil berupa uang sebesar Rp 3,1 juta, perhiasan emas dan surat – surat yang ditaksir nilainya mencapai Rp 4 juta.
“Sewaktu korban bersama istrinya pergi meninggalkan rumahnya dan ia pulang melihat jendela rumahnya sudah dibongkar. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 7,1 juta,”kata Kasat.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut diatas Personil opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai melaksanakan lidik dand iketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian di TKP tersebut adalah Bobby Pandapotan Silalahi.
“Kemudian di lakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka lalu dia ditangkap bersama rekan-rekannya,” terangnya.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui perbuatan pencurian itu dilakukan bersama dua orang temannya yang bernama Gemilang dan Andreas Situmorang yang mana masing-masing dari mereka mendapatkan upah Rp 250 ribu.
Barang bukti yang diamankan petugas dari tersangka yaitu uang tunai sebesar Rp. 1.2 juta diamankan dari tangan tersangka Bobby Pandapotan Silalahi. Kemudian barang bukti lain perhiasan anting emas. (MS10)