Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Tanjungbalai Tangkap Pria yang Gelapkan Uang dan Motor Bosnya

×

Polres Tanjungbalai Tangkap Pria yang Gelapkan Uang dan Motor Bosnya

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polisi menangkap seorang remaja berusia 18 tahun bernama Maulana Rizky yang sebelumnya bekerja di salah satu toko kelontong di Kelurahan Pahang, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Maulana menggelapkan sepeda motor dan uang bosnya bernama Zulkarnain (50). Saat itu dia diberi kepercayaan untuk membelanjakan barang senilai Rp 5 juta menggunakan sepeda motor milik bosnya pada Minggu (3/7) lalu.

Sejak saat itu, pelaku Rizky tak pernah lagi kembali ke tempat kerjanya. Ia menghilang. Belakangan diketahui, uang yang digelapkannya dipakainya untuk shooping dan bersenang – senang di Medan lalu bersembunyi ke Aceh.

“Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Datuk Bandar. Kami langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku,” kata Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga kepada wartawan, Jumat (15/7/2022).

Baca Juga:   Gelapkan Motor dan Ponsel Majikan, Pria di Tanjungbalai Ditangkap

Penyelidikan Polisi selama beberapa hari akhirnya berhasil. Ia diketahui sedang berada di rumah keluarganya di dusun Lembah Jaya Desa Kreung Sikajang Kecamatan Manyak Payed Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Remaja yang baru tamat sekolah ini kemudian berhasil ditangkap pada Rabu (13/7).

“Tersangka mengakui perbuatannya. Kronologisnya dia disuruh oleh anak pelapor belanja barang dengan membawa uang Rp 5 juta dan pakai sepeda motor pelapor. Pengakuannya uangnya habis untuk belanja, beli pakaian dan foya-foya di Medan” jelas Kapolsek.

Selain menangkap tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna merah BK 2266 QAJ yang disimpan di rumah temannya di Aceh. Disita juga barang-barang seperti baju, celana, sandal hingga minyak rambut yang dibeli tersangka menggunakan uang korban.

Baca Juga:   Polres Langkat Ciduk Anak Bandung Bawa 58 Kg Ganja Kering

Saat ini, pelaku masih menginap di Polsek Datuk Bandar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. (MS10)