Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HukrimSumut

Polres Tanjungbalai Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor Bidan

×

Polres Tanjungbalai Tangkap Residivis Pencuri Sepeda Motor Bidan

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI– Polres Tanjungbalai berhasil menangkap Ishak (27) pelaku pencurian sepeda motor yang juga merupakan residivis dan baru menghirup udara bebas karena program asimilasi.

“Penangkapan pada hari Sabtu tgl 6 November 2021 pukul 21.30 Wib, terhadap tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang korbannya bernama Dewi Rahayu seorang bidan, Aksi pencurian tersebut terjadi pada tanggal 22 Oktober 2021 di Jalan Tomat, Tanjungbalai,” kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Rapi Pinakri dikonfirmasi wartawan, Senin (8/11/2021).

Saat itu, sepeda motor korban sedang diparkirkan di teras rumahnya telah hilang dibawa kabur tersangka dengan cara merusak kunci dengan kunci T.

“Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa kunci T dan uang tunai sisa penjualan sepeda motor korban sebesar Rp 400 ribu,” jelas Rapi.

Baca Juga:   Kapendam I/BB : TMMD Jadi Momentum Membangun Semangat Gotong Royong Warga

Berdasarkan laporan korban yang melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan diketahui pelaku pencuri kendaraan bermotor tersebut bernama M.ISHAK alias ISAK.

Saat ditangkap pelaku sedang berada di depan super market dan langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka yang mengakui perbuatannya. Tersangka, mengakui menjual sepeda motor korban dengan harga Rp 1,3 juta.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap pria yang diduga sebagai penadah sepeda motor tersebut namun belum ditemukan.

Kini terhadap tesangka dipersangkakan pada pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (MS10)