Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Tanjungbalai Tangkap Residivis yang Kembali Edarkan Narkoba

×

Polres Tanjungbalai Tangkap Residivis yang Kembali Edarkan Narkoba

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polisi mengamankan seorang pria berinisial AB (36) atas kasus narkoba dari sebuah rumah di Kecamatan Tanjungblai Selatan Kota Tanjungbalai yang juga merupakan residivis kasus yang sama.

Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai Iptu Reynold Silalahi, dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (14/9/2022) mengatakan tersangka diamankan pada hari Kamis, 8 September 2022, sekira Pukul 15.00 WIB.

“Kita tangkap berdasarkan informasi yang layak dipercaya. Ia merupakan seorang pengedar narkoba dan pernah menjalani hukuman (residivis)” ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Kapolres Tanjungbalai Hadiri Raker Percepatan Penurunan Stunting

Kemudian Personil Satres Narkoba yang berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut, melihat kedatangan petugas laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui, AB mencoba melarikan diri dari belakang rumah dengan cara melompati jendela dan petugas berhasil mengamankannya.

“Selanjutnya tim yang melakukan penangkapan menggeledah pelaku di dalam kantong celananya ditemukan ponsel, sejumlah uang dan narkoba jenis sabu dengan berat kotor 19,67 gram yang dibalut dengan tissue,” ujarnya.

Pelaku menyembunyikan rapi narkoba yang disimpannya di dalam jendela tertutup bagian dalam kamar. Berdasarkan pengakuan pelaku ia baru dihukum 6 tahun penjara dan baru bebas kemudian kembali menjadi pengedar narkoba.
“Pelaku diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” sambungnya. (MS10)

Baca Juga:   Polres Tanjungbalai Gelar Vaksinasi Anak Dimeriahkan dengan Lucky Draw