Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Tebing Tinggi Bekuk Dua Tersangka Narkotika Warga P.Siantar

×

Polres Tebing Tinggi Bekuk Dua Tersangka Narkotika Warga P.Siantar

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| TEBING TINGGI-Memiliki narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Pematang Siantar, Dody Manurung (36) dan Hendra (39) dibekuk Polres Tebing Tinggi, di jalan Meranti Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir sekitar pukul 17.30 Wib, Senin (12/10/20). Sementara, polisi terus memburu pemasok bernama Eko.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Muhammad Yunus Tarigan SH melalui Kassubag Humas Ajun Komisaris Polisi Josua Nainggolan kepada wartawan menjelaskan, selain dua tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa, 4,56 gram sabu.

“Barang bukti lainnya, 1(satu) bungkus plastik transparan berisi jenis sabu yg berat bersih 4,56 grm, 1 buah timbangan digital, 1 bh HP dan 1 Unit kendaraan bermotor yang di gunakan kedua tersangka,”sebut Josua, Sabtu (17/10/2020).

Josua menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan iformasi yang diperoleh dari masyarakat yang selanjutnya ditindaklanjuti petugas polisi.

Baca Juga:   Gelar Bakti Sosial, Kapolres Tebing Tinggi Berikan Bantuan ke Warakawuri

Saat di lokasi, kedua tersangka diberhentikan petugas saat sedang berboncengan.

“Seorang tersangka membuang bungkusan plastik, dan polisi meminta tersangka untuk memungut kembali,” jelas Josua.

Jok sepedamotor tersangkapun digeledah dan menemukan barang bukti lain. Keduanya mengaku, memperoleh barang haram dari Eko, yang kini terus diburon polisi.

“Tersangka kini mendekam di sel Mapolres Tebing Tinggi. Kedua tersangka bisa di kenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” sebutnya. (MS12)