Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polres Tebingtinggi Paparkan 24 Pelaku Kejahatan, 1 Pelaku Ditembak

×

Polres Tebingtinggi Paparkan 24 Pelaku Kejahatan, 1 Pelaku Ditembak

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|TEBINGTINGGI-Selama dua pekan di bulan Januari 2021, Polres Tebingtingi berhasil mengungkapkan 24 pelaku tindak kejahatan 
di wilayah Hukum Polres Tebingtinggi.

”Dari 24 tindakan kejahatan yang diungkap, sebanyak 14 kasus ditangan Satnarkoba dan 10 kasus yang ditangani Satreskrim. Dari 24 pelaku tersebut, satu pelaku diberikan tindakan tegas tak terukur,”papar Kapolres AKBP Agus Sugiyarso dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tebintinggi, Senin (25/1/2021).

Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim AKP Wirhan Arif, Kasat Narkoba AKP Muhammad Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan.

Menurut Agus, sebanyak 14 kasus narkoba dan ditahan 19 tersangka dengan barang bukti sabu 11,51 gram ganja 853,1 gram dan ekstasi 0,74 gram. Sementara itu, 10 kasus yang ditangani Sat Reskrim, petugas telah menahan 5 tersangka yang masing-masing tersangka lebih dari 1 kali telah melakukan aksinya.

“Salah satu pelaku pencurian yang telah melakukan aksinya sebanyak 5 kali terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kanannya, karena melakukan perlawanan terhadap petugas,” sebutnya.

Selain mengamankan lima tersangka, petugas menyita barang bukti berupa, 5 unit sepedamotor, 5 unit handphone, uang tunai Rp.10.308.700, 3 buah cincin giok, 2 buah gelang giok, 6 batu cincin giok dan 1 unit pompa air.

“Sedangkan pengungkapan kasus narkoba, diantaranya merupakan pengedar dan pemakai. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, para tersangka diancam hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” bebernya.

Sementara untuk kasus kriminal dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan pemberatan dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman
7 hingga 12 tahun penjara. (MS6)

Baca Juga:   PN Medan Vonis Bebas Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur