Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Polri Luncurkan E-TLE Tahap Kedua Mulai Juli

×

Polri Luncurkan E-TLE Tahap Kedua Mulai Juli

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Korlantas Polri saat ini tengah memetakan titik-titik Polda yang akan menerapkan sistem tilang elektronik (E-TLE) tahap dua secara nasional. Direncanakan, sistem elektronik tahap dua ini akan diluncurkan pada pertengan Juli 2021 mendatang.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, menjelaskan, setidaknya ada sekitar 13 Polda yang akan menerapkan sistem tilang elektronik tahap dua, dengan jumlah titik pemasangan kamera yang lebih banyak dari tahap sebelumnya.

“Tilang elektronik tahap dua rencananya pertengan Juli nanti, ada sekitar 13 Polda, titik ada banyak, ada penambahan tentunya. Tugas sekarang untuk memastikan, memetakan di mana-mana saja yang pasti untuk kami luncurkan. Kami matangkan benar supaya optimal pelaksanaanya,” jelas Kakorlantas Polri, kemarin.

Baca Juga:   Pertanian Digital Ditopang KUR Ciptakan Petani Maju, Mandiri dan Modern

Walaupun begitu, pihaknya tak merinci ke-13 Polda yang akan menerapkan tilang elektronik tahap dua ini. Namun, peluncurannya direncanakan dilakukan pada pertengahan Juli di Solo.

“Kami laksanakan di Solo, sekitar pertengan Juli,” jelas Jenderal Bintang Dua itu.

Sebelumnya, pada tahap pertama, tilang elektronik nasional berlaku serentak di 12 Polda di seluruh Indonesia, dengan jumlah 244 titik kamera tilang elektronik. Dengan rincian, 98 titik di Polda Metro Jaya, lima titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, dan 16 titik di Polda Sulawesi Selatan.

Selain itu, 21 titik di Polda Jawa Barat, delapan titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, empat titik di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, lima titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, dan satu titik di Polda Banten.

Baca Juga:   Mohamad Feriadi Soeprapto Dinobatkan ke Empat Kalinya sebagai Indonesia Best 50 CEO Awards 2023

Kamera tilang elektronik ini setidaknya menargetkan 10 pelanggaran. Mulai dari melanggar rambu lalu-lintas serta marka jalan, tidak mengenakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil memainkan ponsel.

Melanggar batas kecepatan, menggunakan pelat nomor palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari kapasitas kendaraan, dan tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor. (ms7)