Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Nasional

Polri Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 23 April

×

Polri Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Mulai 23 April

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|JAKARTA-Kepolisian Republik Indonesia akan mulai memberlakukan tilang elektronAik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) mulai 23 April 2021. Hal ini dilakukan demi mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Ini bisa membuat disiplin masyarakat lebih bagus dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” jelas Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Abrianto Pardede, Jumat (19/3/2021).

Ia menyebutkan, Korlantas Polri segera meluncurkan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) pada 23 April 2021. Pada tahap 1 ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

Sebanyak 244 kamera ETLE itu tersebar di Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Baca Juga:   Siap-siap, Asahan Akan Terapkan Tilang Elektronik

“Kamera ETLE ini menjadi terobosan Korlantas untuk memastikan penegakan hukum di bidang lalu lintas yang tegas dan transparan,” katanya.

Ia juga menambahkan, kamera ETLE merupakan wujud Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjadikan Polri yang presisi, tegas dan transparan.

“Yang bermain kan robot tanpa ada pertemuan dengan petugas sehingga membuat lebih transparan dan terwujud-nya transparansi,” tuturnya

Ia menjelaskan, adanya kamera ETLE Nasional ini disebut sebagai program spektakuler. Sebab, kamera ETLE yang sekarang bisa mendeteksi nomor polisi (nopol) kendaraan di luar dari wilayah tersebut.

ETLE yang ada sejak 2019 diperbarui dan diperluas ke 12 Polda. Disebut ETLE nasional karena dapat dilakukan penindakan nopol di luar daerah-nya. (ms7)

Baca Juga:   Polri Luncurkan E-TLE Tahap Kedua Mulai Juli