Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Curanmor

×

Polsek Firdaus Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI-MR alias Bagol (20), warga Kampung Banten Dusun V Desa Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, ditangkap polisi sekitar pukul 21.00 Wib, Sabtu (3/4/2021).

Bagol ditangkap tim Opsnal Polsek Firdaus karena pencurian sepeda motor Honda Supra Fit dengan nopol BK5070XS milik korban Ipoi (34), staf desa Simpang Empat, warga Dusun X  Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Atas laporan korban,  Bagol berhasil ditangkap dikediamanya. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna yang mengaku hasil kejahatannya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Firdaus AKP Adhak Khalik, Senin (5/4/2021) membenarkan penangkapan pelaku curanmor di wilayah hukum Polres Sergai.

Penangkapan tersangka berkat adanya laporan korban Sesuai LP/ 57 /YAN.2.6/2021/SU/Res SergaiSek Firdaus atas kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra fit yang terjadi pada hari Senin (22/3/2021) sekira pukul 04:00WIB tepatnya terpakir dikediamanya.

Atas laporan tersebut, tim opsnal melakukan pengejaran terhadap Bagol. Setelah diketahui keberadaanya, tim opsnal dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M Sihombing melakukan pengejaran.

Hasil interogasi, pelaku mengakui, jika dirinya pernah melakukan kejahatan tindak pidana kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Tanjung Beringgin.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus. Atas perbuatanya tersangka di jerat pasal 373 KUHpidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,”pungkas Kapolres.(MS6)

Baca Juga:   Kejari Langkat Dukung Peringatan Hari Pers Nasional 2023