Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polsek Kota Kisaran Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Prostitusi Anak

×

Polsek Kota Kisaran Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Prostitusi Anak

Sebarkan artikel ini

Polsek Kota Kisaran Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Prostitusi Anak

ASAHAN – Polisi menetapkan seorang tersangka kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Asahan, Sumatera Utara.

“Pada kasus ini kita menahan seorang wanita tersangka berinisial LS,” kata Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Putra Sianipar dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/2/2022).

Pada kasus ini, LSH (41) merupakan pemilik kos sekaligus mucikari yang menawarkan pekerja seks komersial (PSK) kepada para pelanggan pria baik yang datang secara langsung ke lokasi ataupun melalui aplikasi percakapan online michat.

“Jadi pelanggan bertransaksi dengan mucikarinya dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu hingga Rp 1 juta,” ucapnya.

Baca Juga:   Projo dan Warga Karo Desak Pemkab Cabut Ijin PT BUKB Diduga Meresahkan Warga

Ada empat PSK yang diamankan dalam kasus tersebut dua diantaranya masih di bawah umur, berusia 16 dan 17 tahun.

“Pengakuan tersangka baru satu bulan lebih melakukan aktifitas prostitusi itu di rumah kosnya. Dari situ, si mucikari mendapatkan Rp 100 ribu dalam setiap PSK yang melayani tamunya,” terang Joy.

Kini, keempat PSK tersebut tengah dalam pembinaan oleh Bhayangkari Polsek Kota yang bekerjasama dengan Tim Penggerak Program Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) serta diminta wajib lapor ke Polsek setempat.

“Sementara itu, terhadap seorang yang kita tetapkan sebagai tersangka ini kita jerat pidana dengan Pasal 296 KUHP tentang pelaku tindak pidana mucikari,” tutupnya.

Sebelumnya, Polisi membongar jaringan prostitusi online di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Seorang mucikari dan empat wanita pekerja seks komesial (PSK) turut diamankan. Beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Baca Juga:   12 Saksi Diperiksa Polisi Untuk Ungkap Pembunuhan Editor Metro TV

“Dalam operasi ini diamankan 19 orang terdiri dari 5 orang perempuan diantaranya 1 orang mucikari dan 4 orang pekerja seks komersial, dan 14 orang laki-laki,” kata Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Ananda Sianipar saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (15/4/22).

Terbongkarnya jaringan prostitusi online ini setelah Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan mencurigai salah satu rumah kos-kosan di kawasan perumahan Kelurahan Kisaran Naga, Asahan.

Tempat tersebut, diduga dijadikan lokasi prostitusi terselubung, dimana pemesanan wanita pekerja seks komersial (PSK) bisa dilakukan melalui aplikasi pencarian teman secara online atau dengan langsung mendatangi lokasi kos-kosan. (MS10)