Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polsek NA IX-X Ringkus Dua Pencuri Baterai Lampu Jalan Tenaga Surya

×

Polsek NA IX-X Ringkus Dua Pencuri Baterai Lampu Jalan Tenaga Surya

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| NA IX-X- Dua Pelaku pencuri baterai diamankan personel Unit Reskrim Polsek NA IX-X. Ini setelah keduanya dilaporkan karena melakukan tindak pidana pencurian baterai lampu jalan tenaga Surya (LJTS) milik Pemerinrah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kapolsek NA IX-X, AKP Selvitriansih menerangkan, keduanya diamankan menindaklanjuti LP/58/IX/2020/SU/ LBH/SEK NA IX-X, yang dilaporkan Abdul Munir (37) PNS di Pemkab Labura.

“Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (15/9/2020) sekira pukul 16.00. Di mana, pelapor ditelpon oleh Kades Pematang bahwasanya telah kehilangan dua buah baterai LJTS di Dusun Napompar, Desa Pematang, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labura,” ungkap Kapolsek, Sabtu (19/9/2020)

Selanjutnya, pada Rabu (16/9/2020) pelapor dan pihak Polsek NA IX-X melakukan pemeriksaan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan benar telah hilang 2 unit baterai LJTS dan pelaku dalam lidik.

Saat melakukan penyelidikan, tim kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek NA IX-X Ipda J.Mahulae, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang melakukan pencurian adalah SR alias Dogon dan LS alias Longgom.

“Tim bergerak dan pada Kamis (17/9/2020) sekira pukul 01.00, pelaku LS diamankan di rumahnya di Dusun Gunung Berani, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu dan pelaku mengakui perbuatannya,” urainya.

Sejam kemudian, tim kembali mengamankan SR alias Dogon di rumahnya di Dusun Janji, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Pelaku juga mengakui perbuatannya dan baterai tersebut telah dijual ke pengepul botot di daerah Aek Paing,” tandasnya.

Tim pun bergerak ke daerah Aek Paing untuk mengambil barang bukti tersebut dan selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti ke ke Polsek NA IX-X guna proses lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 2 buah baterai dan 1 kotak terbuat dari besi tempat penyimpanan baterai. Akibat pencurian ini, pihak Pemkab Labura mengalami kerugian sekitar Rp. 19.200.000,” tutupnya. (MS12)

Baca Juga:   Curi Isi Toko Majikan, Penjaga Gudang Ditangkap Polisi