Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polsek Pantai Cermin Ringkus Dua Pengedar Sabu

×

Polsek Pantai Cermin Ringkus Dua Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Tim Opsnal Polsek Pantai Cermin meringkus dua pengedar sabu inisial DP alias Dodet (40) dan CR alias Adek (26), warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai sekitar pukul 04.30 Wib, Kamis (3/6/2021).

Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin menangkap HS (45), Senin (17/5/2021) di Dusun IV Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.

Hasil penangkapan dua pengedar sabu, petugas menyita barang bukti berupa, 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya berisikan 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan total 10 paket sabu.

Satu helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 7 (tujuh) helai plastik klip transparan kecil bekas sabu, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang bekas sabu, 2 buah pipet plastik yang ujungnya runcing dan uang tunai senilai Rp.215.000 dan 3 bungkus bal plastik klip transparan kosong.

Selain itu juga menyita barang bukti yakni, 1 unit handphone merk Samsung warna merah dengan no simcard dari pelaku DP alias Dodet. Kemudian, 1 unit handphone Merk Realme warna hitam dengan no simcard dari pelaku CR alias Adek bersama uang tunai senilai Rp 700.000.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Teddy Napitapulu, Kamis (3/6/2021) membenarkan penangkapan dua pelaku narkoba di wilayah Polsek Pantai Cermin.

“Penangkapan dua pelaku menindaklanjuti penangkapan tersangka HS yang terlebih dahulu ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin pada hari Senin (17/5/2021) sekira pukul 23.00 Wib,” sebutnya.

Dimana, HS mengaku, telah memperoleh barang tersebut dari pelaku DP alias Dodet warga Dusun III Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin. Hasil penyelidikan akhirnya pelaku DP dan CR  berhasil ditangkap.

“DP alias Dodet ditangkap saat sedang tidur  di dalam kamarnya. Hasil penggeledahan tim menenukan barang bukti narkotika jenis sabu di sudut kiri rumah tersangka,”ungkap Kapolres.

Hasil introgasi, Pelaku DP mengaku, memperoleh barang haram tersebut di peroleh dari pelaku S warga Pantai Cermin dengan harga 1 gram sebesar Rp 700.000 melalui kurir bernama CR.

Kemudian tim opsnal melakukan pengembangan terhadap pelaku CR yang tidak jauh  dari rumah tersangka DP dan berhasil melakukan penangkapan CR. Dia menemukan barang bukti 1 unit handphone yang terdapat sms percakapan tentang transaksi narkoba dan uang tunai senilai Rp.700.000 yang merupakan uang dari tersangka DP yang akan disetorkan ke tersangka S.

Atas keterangan CR, dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian ke rumah pelaku S, namun tidak ditemukan. Saat dihubungi, handphone S tidak aktif

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian kedua tersangka dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saat ini kedua tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 Subs dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres Sergai. (MS6)

Baca Juga:   Polisi Amankan Seorang Pria di Tanjungbalai yang Ancam Bunuh Tetangganya