Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Polsek Perbaungan Ciduk Pelaku Curas Alfamart, 2 Pelaku Buron

×

Polsek Perbaungan Ciduk Pelaku Curas Alfamart, 2 Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com| SERGAI- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di toko perbelanjaan Alfamart di dusun I, Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara sekira pukul 22:30 wib, Selasa (15/9/2020).

Pelaku yang diamankan yakni, Fahri Dani alias Deni(34) ditangkap di sebuah Kos- kosannya di Dusun Darul Aman, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai, sekitar pukul 18.40 Wib, Kamis(17/9).

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni, Toni dan Rahman masih Buron.

Informasi yang diperoleh, kejadian bermula terjadi pada hari Selasa pada 17 Maret 2020 sekira pukul 22:30 Wib. Saat itu korban sedang bekerja di toko Alfamart yang berlokasi di Dusun I Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai bersama saksi Hasmanto.

Baca Juga:   Ini Dukungan Ketua PWI Sumut Kepada Kejati Sumut untuk Wujudkan Zona Integritas WBK

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang kepada awak media,
Sabtu (19/9) membenarkan, penangkapan pelaku curas di toko alfamart di Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan.

“Hasil penyelidikan tim Reskrim Polsek Perbaungan dan mengumpulkan informasi dilapangan. Pelaku
dikenal bernama Fahri Dani alias Deni, Toni dan Rahman dan sudah sangat meresahkan masyarakat,”katanya.

Disebutkannya, komplotan ini sudah berulang kali bahkan sudah tidak asing dikenal sebagai spesialis pelaku pembongkaran rumah, toko serta penjambretan di seputaran Desa Bengkel hingga Desa Sei Sijenggi Kecamatan Perbaungan.

Berkat informasi tersebut, kemudian dilakukan investigasi dengan mengumpulkan saksi-saksi yang menguatkan perbuatan pelaku. Akhirnya, setelah terpenuhi bukti permulaan yang cukup kemudian pada hari Kamis tanggal 17 September 2020, sekira pukul 18.40 WIB, dilakukan penindakan terhadap tersangka.

Baca Juga:   Dibuka Resmi Oleh Jaksa Agung, Kajari Lamandau Ikuti Rakernis Kejaksaan RI Tahun 2022 Secara Daring

“Tersangka ditangkap ditempat persembunyianya di Dusun Darul
Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, saat di amankan tersangka awalnya mengelak dan tidak mengakui perbuatannya,”sebut Robin.

Namun, setelah dilakukan interogasi cepat, akhirnya tersangka mengakui perbuatannya sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan.

Pada saat di lakukan penggeledahan kos kosan tersangka untuk mencari dan menemukan barang bukti sebilah pisau yang di gunakan oleh tersangka dari dalam tas milik tersangka dan di temukan narkoba jenis sabu setelah di tanyai dengan berterus terang mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik tersangka.

“Saat dilakukan interogasi cepat, tersangka mengakui barang haram tersebut di beli dari tersangka Gober di Desa Sei Sijenggi, sempat di lakukan pengembangan terhadap bandar namun tersangka Giber tidak berada di rumahnya,”ucapnya.

Baca Juga:   Sering Pungli Supir di Jalinsum, 12 Preman Dibekuk Polres Labuhanbatu

Kemudian, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti dan sampai saat ini masih di lakukan pengembangan terhadap perkara tersebut dengan menghadirkan korban,” pungkas Kapolres AKBP Robin. (MS6)