Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
HeadlineHukrimSumut

Polsek Perbaungan Grebek Rumah Transaksi Narkoba

×

Polsek Perbaungan Grebek Rumah Transaksi Narkoba

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com| Sergai-M.Ilyas Hia(39) tak berkutik setelah kediamanya digrebek Polsek Perbaungan di Jalan Teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (25/6/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

Dari penggerebekan di lokasi, petugas menemukan barang bukti, berupa 1 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 2 mancis, 1 pipet kecil berwarna hijau, 1 buah pipet berbentuk skop, 1 buah lidi kecil,1 buah plastik klip tranparan kecil kosong, dan 1 buah bong atau alat hisap sabu.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP. Jhonson Sitompul, mengatakan Mediasumutku.com, Sabtu (27/06/2020) bahwa penggrebekan itu menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Bahwasanya di Jalan teratai Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, tepatnya di rumah tersangka Ilyas Hia sering di gunakan tempat memakai narkoba.

Selanjutnya tim opsnal di pimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu M. Tambunan langsung menindaklanjuti informasi tersebut mendatangi lokasi untuk melakukan penangkapan.

Sesampainya di lokasi tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan di dapati tersangka sedang memakai narkoba jenis sabu,”ujar kapolres.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka, sambungnya dari mana mendapatkan narkoba tersebut, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang yang di kenal bernama Sandi di Simpang Semangka Dusun I Desa Jambur pulau (Jampul), kemudian dilakukan pengembangan namun tidak ditemukan.

Selanjutkan team opsnal mengamankan tersangka dan barang bukti ke komando Polsek Perbaungan.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 12 tahun penjara “tandas Kapolres Sergai AKBP Robin.

Baca Juga:   Cegah Konflik Nelayan, Pol Airud Polres Sergai Patroli Di Wilayah Perbatasan