Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

Polsek Teluk Mengkudu Sosialisasikan PPKM

×

Polsek Teluk Mengkudu Sosialisasikan PPKM

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com|SERGAI-Sebagai upaya mencegah penyebaran wabah virus Corona, Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai mensosialisasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di Simpang Tiga Pekan, Dusun V, desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Jum’at (2/7/2021).

Sosialisasi PPKM yang merupakan rangkaian operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler Kesehatan. Inmendagri No. 03 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dan Perbup No. 35 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melalui kapolsek Teluk Mengkudu AKP J. Sagala mengatakan, kegiatan tersebut melibatkan personil gabungan yaitu dari pihak kepolisian sebanyak 5 orang dan dari TNI sebanyak 4 orang personl.

Para personil mengimbau kepada masyarakat dan pengguna jalan agar selalu mematuhi protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, jaga jarak, hindari kerumunan dan kurangi mobilitas keluar rumah.

“Dalam operasi tersebut, personil masih juga menemukan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan perorangan sebanyak 70 orang dan yang tidak menggunakan masker sebanyak 15 orang. Personil memberikan sanksi kepada yang melanggar prokes yaitu, berupa sanksi teguran lisan dan juga memberikan masker sebanyak 15 helai,” ucapnya. (MS6)

Baca Juga:   Warga Tak Pakai Masker di Tanjungbalai Diberikan Hukuman Push Up