Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Sumut

PPKM Darurat, Warga Batu Bara Diimbau Tak Bepergian ke Medan

×

PPKM Darurat, Warga Batu Bara Diimbau Tak Bepergian ke Medan

Sebarkan artikel ini

mediasumutku.com | BATUBARA-Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, mengimbau, kepada seluruh warga Kabupaten Batu Bara agar tidak berpergian ke Kota Medan selama pemberlakuan PPKM Darurat.

“Dihimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Batu Bara untuk tidak datang ke Kota Medan selama PPKM Darurat 12-20 Juli 2021,” kata Kapolres, Selasa (13/7/2021).

Hal tersebut, jelasnya, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 dan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.54/26/INST/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga:   Hingga September 2023 Sudah 94 Perkara Dihentikan Oleh Kejati Sumut Berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020

Dalam pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Medan dapat diinformasikan bagi Sektor Pendidikan seluruhnya untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah (Daring 100 persen) dan bagi Sektor Non Esensial melakukan aktifitas Work From Home (WFH) 100 persen seperti bioskop, tempat gym, kolam renang, salon, tempat pijat, arena bermain, museum, galeri seni, hingga tempat konser.

Bagi kegiatan Sektor Esensial diberlakukan Work From Home (WFH) 50 % dan Work From Office (WFO) 50 persen seperti, keuangan dan perbankan, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, perhotelan non penanganan karantina dan industry ekspor.

Sektor Esensial pada pemerintah diberlakukan WFO 25 persen, yaitu pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO diberlakukan Protokol Kesehatan yang ketat.

Baca Juga:   Kabaharkam Polri Cek Langsung Kesiapan Pengamanan dan Infrastruktur Sirkuit Mandalika

“Penyebaran virus Covid 19 di negara kita masih sangat tinggi. Kita ketahui sekarang Kota Medan dikategorikan sebagai zona merah. Dihimbau, kepada seluruh masyarakat Batu Bara untuk tidak berpergian ke Medan dan pahami PPKM Darurat seperti yang telah ditetapkan pemerintah agar tidak membawa virus covid 19 ke daerah kita demi kesehatan kita bersama”, pungkas Ikhwan. (MS10)