Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
EkonomiHeadlineNasional

Presiden Jokowi Gratiskan Listrik 450 VA dan Discount 50% Untuk Pelanggan Listrik 900 VA

×

Presiden Jokowi Gratiskan Listrik 450 VA dan Discount 50% Untuk Pelanggan Listrik 900 VA

Sebarkan artikel ini

Mediasumutku.com | Bogor – Demi membantu perekonomian masyarakat berpenghasilan rendah yang terdampak akibat wabah Corona, Presiden Jokowi telah mengambil kebijakan penting untuk mengatasi hal itu.

Presiden Joko Widodo atau dikenal Jokowi telah menerbitkan kebijakan pemotongan tarif listrik hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas dampak covid-19 di Indonesia.

“Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni,” ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, Juni, sebut Jokowi.

Selain itu Jokowi juga menerbitkan keringanan pembayaran kredit. Keringanan ini akan diberlakukan bagi para pekerja informal, ojek online, UMKM, nelayan, dengan penghasilan harian dengan kredit di bawah Rp 10 miliar.

“OJK telah mengeluarkan aturan dan akan dimulai pada bulan April,” ujar Jokowi.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan stimulus perbankan berupa pelonggaran kredit ke debitur untuk mengantisipasi dampak meluasnya virus corona ke dunia usaha. Stimulus ini berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2021.

Baca Juga:   Tim Tabur Intelijen Kejati Sumut Amankan Terpidana DPO Mantan Kepala Bappeda Kota Medan

“Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Sekar menjelaskan, Peraturan OJK mengenai stimulus perekonomian ini dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus corona atau Covid-19.

Wabah corona, lanjutnya, bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.

Melalui stimulus ini, perbankan juga memiliki ruang gerak lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan penyaluran kredit baru.

OJK ini juga diharapkan menjadi counter cyclical dampak penyebaran virus corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,” kata Sekar.

Pemberian stimulus ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus Covid-19, termasuk UMKM.

Baca Juga:   Jelang Imlek, Pemerintah China Sebut Virus Korona Bisa Menular Antarmanusia

Penerapannya tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan

Kebijakan stimulus dimaksud terdiri dari penilaian kualitas kredit atau pembiayaan atau penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai Rp 10 miliar.

Sekar menambahkan, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit atau pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi.

“Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.”

Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan,” kata dia.

Di sisi lain, mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur.

Dalam konferensi pers hari ini, Selasa (31/3/2020) sore di Istana Bogor, selain mengeluarkan kebijakan penggratisan listrik bagi pelanggan 450 VA selama 3 bulan, Jokowi juga menetapkan status Darurat Kesehatan dalam penanganan  Covid-19.

Pemerintah telah menetapkan Covid-19  sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan situasi darurat di masyarakat. Oleh karenanya pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:   Kajari Dairi Pimpin Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona atau Covid-19 di Indonesia, Jokowi  memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

“Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah,” ujar Jokowi.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut,” jelas Jokowi.

Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

“Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.”

“Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut,” terang Jokowi.(tc/kc/ms8)