Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pria di Batu Bara Tikam Kakek 62 Tahun Karena Tak Terima Dihasehati

×

Pria di Batu Bara Tikam Kakek 62 Tahun Karena Tak Terima Dihasehati

Sebarkan artikel ini

BATU BARA – Tim Opnal Reskrim Polres Batu Bara meringkus pelaku penganiayaan, M. Rasyid (23) di rumahnya Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Senin (30), Senin (30/1/2023).

Kanit Resum IPTU Jimmy Sitorus mengatakan, tersangka M. Rasyid yang berprofesi sebagai nelayan dijerat pasal 351 ayat I KUHPidana karena menganiayan dengan cara menikam tetangganya Rifai Dalimunthe (62), menggunakan obeng tepat di bagian badan.

Atas kekerasan ini korban membuat laporan resmi ke Mapolres Batu Bara, sekaligus mengambil keterangan saksi-saksi, yakni Siti Jamilah Dalimunthe dan Selviana, keduanya warga Dusun V Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram.

IPTU Jimmy mengatakan, berdasarkan LP korban, kasus penganiayaan terjadi Minggu (9/1/2023) pukul 02.00 dini hari. Ketika itu tersangka M Rasyid mendatangi rumah saksi Selviana di Dusun V sambil marah-marah tanpa sebab. Karena berisik, korban Rifai mendatangi M.Rasyid sembari menasihatinya.

Baca Juga:   Judi Tembak Ikan dan Jackpot di Sei Bamban Kembali Digerebek Polisi

Namun tersangka M Rasyid tidak terima. Seketika itu juga pelaku mengeluarkan obeng menikam tubuh korban yang sudah tua. Atas tindakan kekerasan ini, Rifai membuat laporan ke pihak berwajib setelah lebih dulu menjalani pengobatan.

“Setelah alat bukti dan saksi cukup, Senin kemarin sekira pukul 09.30 WIB, tersangka M. Rasyid kita amankan dari rumahnya guna menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata IPTU Jimmy. (MS10)