Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pria di Tanjungbalai Dimaafkan Korbannya Karena Curi Besi demi Nafkahi Orang Tua

×

Pria di Tanjungbalai Dimaafkan Korbannya Karena Curi Besi demi Nafkahi Orang Tua

Sebarkan artikel ini

Tanjungbalai – Polsek Datuk Bandar membebaskan sangkaan pencurian terhadap seorang pria di Tanjungbalai bernama Awaluddin Sirait (34) yang beberapa waktu lalu ditangkap karena mencuri pintu dan jendela besi.

Kasusnya dihentikan Polisi melalui keadilan restoratif (restorative justice) atau RJ. Hal itu setelah korban kasihan melihat tersangka yang sulit mendapatkan pekerjaan. Disamping itu ia ternyata menjadi tulang punggung dan harus mencukupi kebutuhan keluarga dan orangtuanya yang janda.

“Korban merasa kasihan terhadap pelaku dan mencabut laporannya. Kasus ini diselesaikan secara RJ,” kata Kasi Humas Polres Tanjungbalai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Sabtu (16/7/2022).

Ia mengatakan proses RJ tersebut terjadi pada Jumat (15/7) kemarin. Pelaku sebelumnya telah ditahan dan ditangkap sejak Minggu, 5 Juni 2022 lalu di Polsek Datuk Bandar.

Baca Juga:   Polres Asahan Tembak Kaki Residivis Pencurian

“Kejadian ini bermula saat tersangka melakukan pencurian di rumah milik korban yang kosong. Ia mengambil pintu dan besi jendela milik korban,” kata Dahlan.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Datuk Bandar hingga diketahui pelaku bernama Awaluddin. Usai ditangkap ibu tersangka bermohon kepada korban agar anaknya dimaafkan. Hingga proses kesepakatan perdamaian terjadi pada tanggal 11 Juli 2022 ditandai dengan korban yang mencabut laporannya.

Dahlan menerangkan, sebagaimana di atur dalam perkap No 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice bahwa proses penyidikan terhadap perkara pencurian tersebut dihentikan dan penahanan tersangka ditangguhkan berdasarkan Surat Perintah Penangguhan Penahanan Nomor : SPP-Han / 18.a / VII / 2022 / Reskrim tanggal 15 Juli 2022.

Baca Juga:   Pelaku Pencurian Tabung Gas Elpiji di Sergai Ditangkap Warga

“Pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak juga sepakat besi jendela dan pintu yang hilang disediakan lagi oleh korban dan upah tukang yang memasangnya ditanggung si pelaku,” ujar Dahlan. (MS10)