Scroll untuk baca artikel
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
Media Sumutku Merah
Media Sumutku Biru
previous arrow
next arrow
Hukrim

Pria di Tanjungbalai Terkecoh, Jual Sabu ke Polisi dan Ditangkap

×

Pria di Tanjungbalai Terkecoh, Jual Sabu ke Polisi dan Ditangkap

Sebarkan artikel ini

TANJUNGBALAI – Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai bersama Kepala Lingkungan (Kepling) melakukan penggerebekan terhadap RH (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika. Penangkapan dilakukan dengan menggunakan teknik under cover buy atau penyamaran.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasatnarkoba Iptu Reynold Silalahi, Rabu (28/9/2022) mengatakan, tersangka ditangkap selepas bertransaksi dengan polisi.

“Tersangka RH (42) ini ditangkap di rumahnya sendiri di Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” kata Kasatnarkoba.

Sedangkan penangkapannya dilakukan, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan soal adanya aktivitas peredaran gelap narkotika dari tersangka.

“Informasi itu kita terima. Personil kemudian melakukan penyamaran dan hasilnya tersangka RH berhasil kita tangkap usai bertransaksi dengan petugas yang membeli satu bungkus berisi sabu,” katanya.

Baca Juga:   Warga Bandar Pulau Asahan Diamankan Karena Jual Beli Sabu

Begitu dua alat bukti terpenuhi, tim opsnal Satnarkoba Polres Tanjungbalai kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat.

“Dari hasil penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti masing-masing satu unit timbangan elektrik warna silver, narkotika jenis sabu dengan total keseluruhan seberat 1, 43 gram, satu butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp395.000,” pungkasnya.

Selain itu, tim opsnal Satnarkoba juga menemukan barang bukti lainnya berupa dompet warna merah dan satu bal plastik klip transparan kosong.

“Tersangka dan seluruh barang bukti saat ini diamankan guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Reynold Silalahi. (MS10)